Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Kecam Muhammad Kece, Das'ad Latif: Agama Mana yang Mau Nabinya Dihina?
Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:32:29 WIB

SULUHRIAU-Figur youtuber Muhammad Kece atau M Kece menuai kecaman karena ulahnya yang membuat gaduh dengan menyinggung umat Islam. Ucapannya di konten akun Youtube-nya diduga menistakan Agama Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Pendakwah kondang, ustaz Das'ad Latif termasuk yang ikut geram dan mengecam Kece. Bagi dia, ulah youtuber itu bukan kategori kontroversi melainkan sudah masuk ranah pelanggaran pidana.

"Jadi, tidak bisa lagi dikatakan ini kontroversi. Tapi, ini pelanggaran hukum pidana, dan hanya kebencian penistaan agama," ujar Das'ad Latif dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Senin malam, 24 Agustus 2021.

Dia menekankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaikan aspirasinya bahwa ulah Kece sudah kategori pelanggaran pidana. Pun, menurutnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mewakili negara sudah menyatakan sikapnya ikut mengecam Kece.

"Bahkan, menteri agama mewakili negara juga menyatakan ini disesalkan, juga ini pelanggaran. Berarti tidak ada pilihan lagi, dia harus diproses," lanjut Das'ad

Maka itu, kata dia, dalam polemik pilihannya hanya ada satu yakni aparat hukum harus menindak cepat Kece. Ia mengingatkan di tengah seluruh elemen masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19, muncul Kece dengan kelakuannya.

"Satu tahun lebih kita menghadapi COVID-19. Lelah, capek. Saya takutnya ini jadi pemicu untuk meluapkan kemarahan," ujar Das'ad.

Dia meminta agar aparat penegak hukum segera memproses Kece dan tak perlu menunda lagi. Tak ada alasan untuk menunda penindakan hukum terhadap youtuber kontroversial tersebut.

"Jadi, sebaiknya ini cepat, jangan ditunda. Apa yang jadi alasan untuk ditunda. Ini bukan hal yang kontroversi. Ini jelas penistaan agama. Agama mana yang mau nabinya dihina? Agama mana yang mau kitabnya dilecehkan?" tutur Das'ad.

Pun, ia mempertanyakan motif Kece menyampaikan pernyataan penistaan agama. Das'ad menceritakan pengalamannya sebagai pendakwah yang pernah berjuang ceramah dari kampung ke kampung di Kalimantan hingga Papua. Menurut dia, hal itu dilakukan hanya untuk memelihara kerukunan umat beragama.

"Tapi, kalau satu orang ini dibiarkan, ini bisa merusak tatanan kerukunan beragama yang setengah mati kita bangun," ujar Das'ad.

Youtuber M. Kece menuai kecaman dari berbagai pihak karena ucapannya di konten Youtube yang menyinggung umat Islam. Dia secara gamblang menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta. Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan karena menimbulkan paham radikalisme.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," kata Kece dikutip dari video di YouTubenya dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan' dan diunggah pada 19 Agustus 2021.

Banyak pihak yang geram dan meminta aparat segera bertindak terhadap youtuber tersebut. Sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaikan kecamannya terhadap Kece.

Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini menyampaikan pihaknya melaporkan Kece. Langkah hukum ini dilakukan PBNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) atas dugaan ujaran kebencian.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat