Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Kuansing
Merasa Dipaksa PT DPN Ganti Rugi Lahan, Kades Se-Kenegerian Kopah Lapor ke Pemkab Kuansing
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:19:54 WIB
Wabup Kuansing Suhardiman Amby gelar Pertemuan dengan OPD Pemkab Kuansing

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Tidak teriema dengan kebijakan Manajemen PT. Duta Palma Nusantara (DPN) yang meminta  warga agar bersedia mengganti rugi lahan mereka, Kepala Desa (Kades) se Kenegerian Kopah melaporkan ke Wakil Bupati Kuansing, Surhardiman Amby.

Kades Kenegerian Kopah terdiri dari enam Kades yakni Kades Munsalo Azwar Ali, Kades Jaya Matnur, Kades Titian Modang Anasrun, Kades Pulau Baru Mahyudin, Kades Koto Tuo Suman Hizar  dan Kades Kopah Desko Putra menyatakan sikap bahwa menolak secara resmi atas tindakan PT DPN.

Para Kades didampingi anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Kuansing Darmizar menemui Wakil bupati Suhardiman Amby Senin, (23/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, kades se Kenegerian Kopah ini  mengharapkan agar permasalah himbauan pihak PT DPN dengan mendeadline warga mengganti rugi lahan yang dianggap warga yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) segera diselesaikan pemerintah.

Darmizar yang mendampingi kades itu menyampaikan, PT DPN harus belajar sejarah, bahwa keberadaan HGU yang dimilikinya sekarang adalah milik masyarakat adat  terutama masyarakat Kenegerian Kopah, artinya bukan masyrarakat yang menyerobot HGU perusahaan.

"Jangan pernah beranggapan bahwa masyarakat yang serobot HGU perusaan, tapi perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat" ujar Darmizar

"Jika perusaan tetap memaksakan maka dari mana lagi masyraakat mencari sumber kehidupan, sebab, yang paling banyak dirugikan dari kebijakan ini adalah masyarakat yang bedapingan langsung dengan perusahaan terutama masyarkaat Kenegerian Kapah  lahannya banyak dalam HGU tersebut. "tambah Darmizar

Selain itu, selama ini PT DPN sama sekali tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) Pasalnya, banyak masyarakat di sekitar kawasan industri justru hidup miskin.

Menurutnya, CSR diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Apabila ketentuan  CSR tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, "tutup Darmizar

Menyikapi keluhan kades ini, Wakil Bupati Suhardiman mengatakan, cukup banyak laporan masyarakat  terkait konflik dengan perusahaan.

Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung menggelar rapat bersama OPD terkait membahas berbagai permasalahan perusahaan dengan masyarakat sekitar

Suhardiman mengatakan, ada tiga  perusahaan yang dibahas terkait permasalah perusahaan dengan masyarkaat sekitar seperti  PT Duta Palma, Wanasari dan Citra.

Hasil rapat bersama OPD Wakil Bupati Suhardiman Amby memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perushaaan yang di maksud, jika ada ditemukan kegiatan perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan tersebut akan dihentikan kegiatannya sementra waktu

"Kita akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan  semua permasalahan, skema penyelesaiannya akan mengacu kepada  undang-undang cipta kerja," katanya.

Ditambahkannya, sebagian besar konflik di daerah memang lebih disebabkan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan, dan sekarang lebih banyak pada konflik bagi hasil plasma. Selain itu, konflik juga terjadi antar perusahaan yang berdampingan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus melakukan mediasi, agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi perushaaan"  pungkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan PT.Duta Palma Nusantara mengeluarkan himbauan meminta warga menggarap lahan dalam kawasan perusahaan untuk bersedia diganti rugi secara kekeluargaan dengan memberi deadline 31 Agustus 2021.

Himbauan tersebut terlihat di jalan-jalan yang berbatasan langsung antara kawasan DPN dengan kebun masyarakat. Himbauan tersebut dipasang sejak 21 Agustus 2021.

Bunyi himbauan tersebut tertulis, " Kami himbau kepada bapak/ibu menggarap lahan di dalam area PT.Duta Palma Nusantara (DPN) agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum. (rda)





 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat