Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Tim Gabungan Lakukan Penertiban Sawmil di Sekitar Hutan Rimbang Baling Kuansing
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:30:47 WIB
Proses penertiban sawmil di Kawasan Hutan Rimbang Baling oleh tim gabungan, Rabu, (11/8/2021). (Foto: dokumen Humas Polres)

SULUHRIAU, Teluk Kuantan-  Tim gabungan dari berbagai unsur melakukan penertiban sawmil di sekitar Kawasan Hutan Lindung Bukit Rimbang Baling, tepatnya di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Rabu, (11/8/2021).

Tim terdiri dari Personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Polsek Singingi, DLHK Provinsi Riau, BKSDA, Polhut dan DLHK Kabupaten Kuantan Singingi melakukan patroli ke titik lokasi yang selama ini diduga ada sejumlah sawmil beroperasi tampa izin dan adanya dugaan tindak pidana ilegal loging di Kawasan Alam Marga Satwa itu.

Karena medan menuju lokasi agak sulit, tim mengunakan kendaraan roda dua jenis trail dan mobil doble kabin untuk sampai ke titik sasaran.

Tim Penertiban dan penegakan hukum (Gakkum) ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, SH didampingi Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya,SH.MH, jajaran Polsek Singingi Kasi Gakkum Provinsi Riau Agus Surojo, anggota Polhut Provinsi dan Kabupaten Kuansing, Kasi Perlindungan Kehutanan dan Konsefasi Sumber Daya Alam Zulhasyimi.

Di lokasi tim menemukan tiga gudang sawmil sedang tidak ada kegiatan, pemilik sawmil itu juga tidak ditemukan di lokasi dan tidak ditemukan bahan baku kayu.

Di tiga lokasi swamil itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji selendang, mesin dompeng, tabung gas dan dinamo listrik.

Secara akumulatif jumlah barang ditemukan di tiga sawmil tersebut terdapat sekitar 32 unit barang dan pihak tim memasang police line di sawmil tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okha Dinata, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, penertiban ilegal loging dan sawmil  berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, langkah ke depan pihak aparat terkait dalam penegakan hukum ini akan melakukan penyelidikan terkait pemilik sawmil yang diduga mengolah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kemudian akan meningkatkan patroli guna mencegah kembalinya beroperasional sawmil dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DLHK Kabupaten Kuansing dalam pencegahan pengrusakan hutan.

Ditanggapi Wabup Kuansing

Seperti diberitakan sebelumnya, peraktik ilegal.loging dan operasi sawmil di wilayah Kuansing terutama di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling ini diduga sudah berlangsung lama.

Bahkan kondisi ini sempat mendapat kritikan dari tokoh masyarakat setempat dan menyuarakan, agar aparat penegakan hukum menindak  kegiatan tersebut.

Terkait informasi itu, pihak Pemkab Kuansing melalui Wabup Suhardiman Amby menyikapi hal ini. Bahkan pihak Pemkab Kuansing membahas masalah ini dengan pihak DLHK Provinsi Riau.

Wabup Suhardiman Amby bersama Kepala KPH Kuansing dan pihak kepolisian patroli ke Hutan Lindung Bukit Betabuh, di sekitar kawasan itu ditemukan tumpukan kayu diduga hasil ilegal loging. Namun, posisi kayu itu berada di wilayah Hukum Provinsi Sumbar.

Terkait dugaan peraktik ilog dan sawmil di Rimbang Baling, Suhardiman sempat mewarning pihak pemilik sawmil untuk membongkar atau menutup sawmil dan menghentikan tindakan ilegal loging di kawasan itu dengan memberi tenggat waktu tiga hari,  sebelum pihaknya dan terkait lainya mengambil tindakan hukum.

Namun, seperti rilis disampaikan pihak Polres Kuansing dari hasil patroli penertiban dari tim gabungan Rabu (11/8/2021), di lokasi sawmill I, dengan titik koordinat 0,467708S 101,284793E ditemukan sawmill tidak ada kegiatan dan tidak ada bahan baku kayu.

Diperkirakan sawmill sudah tidak melakukan kegiatan sejak ditertibkan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Singingi pada tanggal 21 Desember 2020.

Namun, melalui rilis terkait ini juga, di sawmil ke II dengan titik koordinat 0,46362S 101,282593E yang berjarak sekitar 500 M dari TKP I, ditemukan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu baru. Namun tidak ditemukan bahan baku.

Sementara, pihak pelaku usaha sawmill di sekitar Bukit Rimbang Baling kepada media ini Selasa 3 Agustus 2021, tidak menampik kalau usaha sawmil itu beroperasi.

"Sudah jalan lagi (sawmilnya), aku pihak pelaku usaha sawmil berinisial T dan A kepada awak media.

Tapi, yang jelas tim turun ke lokasi tersebut dan telah melakukan penertiban. (rls,ral)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat