Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Kuansing
Wabub dan Kepala KPH Kuansing Perintahkan Hentikan Ilegal Loging dan Tutup Sawmil di Rimbang Baling

Kuansing - - Kamis, 05/08/2021 - 19:39:35 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Wakil Bupati Suhardiman Amby dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman memerintahkan, agar menghentikan dugaan peraktik Ilegal loging dan menutup sawmil di sekitar Hutan Lindung Bukit Rimbang Baling, Kuansing.

Karena tindakan ini dinilai merugikan negara dan mengancam kerusakan lingkungan, dan acaman hukuman bisa dikenakan kepada oknum yang terlibat dalam kegiatan ini. "Sebelum dilakukan tindakan hukum, hentikan kegiatan tersebut," tegas Suhardiman Amby, Kamis (5/8/2021).

Hal itu ditegaskannya saat dimintai tanggapannya sehubungan banyak mendapat informasi terkait dugaan peraktik ilegal loging di wilayah Kuansing.

Bahkan, Rabu (4/8/2021) Wabup bersama pihak kepolisian, Kepala KPH dan terkait lainnya juga telah turun ke Hutan Lindung Bukit Betabuh, menindaklanjuti adanya laporan terkait ilegal di kawasan hutan itu.

Di situ ditemukan tumpukan kayu yang siap diangkut diduga hasil jarahan atau peraktik ilegal loging di hutan lindung Bukit Betabuh itu.

Sebab, itu Wabub dan pihak terkait katanya, juga akan segera turun ke kawasan Bukit Rimbang Baling untuk melihat kondisi kawasan tersebut.

"Kita menerima informasi ada dugaan peraktik ilog dan sawmil di sekitar itu. Sebab itu, kami minta kalau sawmil masih beroperasi harus ditutup dan hentikan peraktik ilegal loging, siapapun yang ada di belakangnya, sebelum dilakukan tindakan tegas," ujar orang nomor dua Kuansing ini.

Baik Suhardiman maupun Abriman mengatakan, peraktik legal loging dan Sawmill akan menyebabkan terganggunya ekosistem yang ada di sekitarnya. Keanekaragman flora dan fauna di dalamnya akan tertekan akibat kegiatan penghilangan hutan yang tidak bertanggungjawab. Karena kondisi hutan berada pada taraf darurat akibat ilegal loging.

Maka, perlu mengambil langkah mengatasi kondisi tersebut dengan menertibkan seluruh peraktik ilegal loging dan Sawmil,  baik Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, hutan lindung Bukit Betabuh , hutan Lindung Sentajo Raya, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan hutan obsevasi.

Dengan begini, akan memutus mata rantai peredaran kayu ilegal antar provinsi ini, serta memberikan jeda bagi pemulihan kerusakan ekosistem hutan dan sumber daya yang ada di dalamnya melalui upaya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Selaku Bupati dirinya menyadari tidak bisa sendiri melakukan penindakan atau mengatasi hal itu, karena kewenangan juga ada di pemerintah pusat, serta pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam pengelolaan dan pengawasan hutan.

Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, pengelolaan dan pengawasan hutan juga merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Maka itu masalah ini disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Kapolri, diharapkan segera menginstruksikan intansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) secepat mungkin.

Berdasarkan kawasan tata guna hutan kesepakatan TGHK, luas kawasan hutan yang kritis 309.133,01. Penyebab meluasnya lahan kritis di dalam kawasan hutan antara lain, perambahan atau perladangan liar untuk tanaman musiman serta konversi kebun menjadi ladang terbuka.

Akhir pekan kemarin, pejabat Pemkab Kuansing terakit yang dipimpin Wabub Suhardiman Amby juga telah menyampaikan masalah ini ke DLHK Provinsi Riau. "Kita berharap pihak tim provinsi turun menuntasan ilegal loging ini, dan dilakukan secara terpadu untuk melindungi hutan kita dan lingkungan sebagaimana UU yang ada," pungkasnya. (ral)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved