Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Dampak PPKM Level 4, Dua Hari Bus TMP Pekanbaru tak Beroperasi Hilang Pemasukan Rp15 Juta Sehari

Metropolis - - Sabtu, 31/07/2021 - 20:03:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sudah dua hari berhenti beroperasi. Manajemen meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mencari solusi agar bus tetap bisa beroperasi saat PPKM Level 4 diterapkan.

"Sebenarnya Dishub sudah dikasih tahu. Masih menunggu instruksi. Kalau dibolehkan beroperasi kita beroperasi. Kita sudah buat surat," kata Direktur PT Trasnportasi Pekanbaru Madani Azmi, Sabtu, (31/7/2021).

Sudah dua hari ini moda transportasi milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu berhenti beroperasi. Penyebaran, tim penyekatan jalan dalam kota menyetop beberapa unit bus dan meminta penumpang menunjukkan bukti vaksin.

Azmi menyebut, berhentinya bus beroperasi menimbulkan masalah. Sebab, manajemen tetap membayar gaji karyawan, sementara bus tidak beroperasj membawa penumpang.

"Rugi kita. Kalau jumlah kerugian sebanyak upah karyawan. Mereka tidak bekerja, gaji tetap dibayar. Tidak mungkin berhentikan mereka," jelasnya.

Di masa pandemi ini ada 40 unit bus yang selalu melayani masyarakat Pekanbaru. Saat tidak beroperasi satu hari saja manajemen bisa kehilangan uang sebanyak Rp14 juta hingga Rp15 juta.

"Rp14 juta sampai Rp15 juta kalau 40 unit, satu hari. Jadi kita berharap Pemko dalam hal ini Dishub cepat mengambil langkah ke Satgas. Agar lanjut beroperasi," jelasnya.

Sebelumnya, manajemen bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menghentikan sementara operasional puluhan bus. Sebab, penumpang harus menunjukkan bukti vaksin jika ingin menggunakan moda transportasi itu.

Bus dihentikan saat melewati penyekatan yang dijaga sejumlah petugas. Padahal di dalam surat edaran (SE) nomor 16/SE/SATGAS/2021, pada poin 11 dijelaskan transportasi umum boleh beroperasi dengan ketentuan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di dalam SE itu tidak dijelaskan bahwa penumpang harus menunjukkan bukti vaksinasi. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved