Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Kemenag: Orangtua Diminta Selektif Tentang Sekolah Anak, Tak Sama Ponpes dengan Sekolah IT
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:27:32 WIB
Kasubag TU Kemenag Pekanbaru, Abdul Wahid, M.Ikom

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag Kota Pekanbaru mengingatkan orantua siswa untuk selektif dengan sekolah anaknya.  Jangan disamakan pondok pesantren (Ponpes) dengan Sekolah Islam Terpadu (IT) atau boarding school.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom, Kamis, (29/7/2021).

Itu disampaikan Wahid sehubungan adanya orantua melapor yang sampai ke telinga Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah Islam Terpadu di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid sekitar 100 siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfrimasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren. Sementara, pelaporan menywbut pondok pesantren.

"Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, sebenarnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid.

Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan.

Ditambahkannya, kalau ada pihak merasa dirugikan dalam hal ini, tidak mustahil karena ketidaketelitian mengetahui soal kategori lembaga pendidikan, berujung dengan masalah hukum, karena akan dianggap pencemaran nama baik. "Jangan sampai terjadi katanya.

Dijelaskan lagi, di Pekanbaru hanya ada 37 pondok pesantren. Artinya pondok pesantren ini sudah mendapat izin operasional dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang aktivitas belajarnya menyerupai ponpes, seperti sekolah islam terpadu atau boarding school,
tidak bisa mengklaim sebagai ponpes.

Izin bukan dari Kemenag tetapi dari lembaga lain misalnya Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang mengaku ponpes di luar 37 ponpes, maka itu boleh dibilang illegal," tegas mantan Kabid Pontren Kemenag ini.

Ia meminta agar pihak Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga pendidikan islam terpadu, jika menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga jelas mana ponpes dan mana sekolah islam terpadu.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru Muzailis, Mpd terkait adanya laporan siswa salah satu sekolah Islam terpadu terkena Covid-19 dan ada pihak yang mengklaim itu ponpes, Muzailis mengaku belum mendapat laporan.

Ia menyarankan untuk menanyakan ke Kabid SMP Disdik."Tolong hubungi Kabid SMP Disdik, mereka tengah turun lapangan," katanya.

Namun, beberapa kali Kabid SMP Disdik dihubungi, tidak bisa dihubungi, dijawab mesin ponsel, nomor telepon tidak dapat dihubungi.  [sr2]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat