Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Pendidikan
Kemenag: Orangtua Diminta Selektif Tentang Sekolah Anak, Tak Sama Ponpes dengan Sekolah IT

Pendidikan - - Kamis, 29/07/2021 - 14:27:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag Kota Pekanbaru mengingatkan orantua siswa untuk selektif dengan sekolah anaknya.  Jangan disamakan pondok pesantren (Ponpes) dengan Sekolah Islam Terpadu (IT) atau boarding school.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom, Kamis, (29/7/2021).

Itu disampaikan Wahid sehubungan adanya orantua melapor yang sampai ke telinga Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah Islam Terpadu di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid sekitar 100 siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfrimasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren. Sementara, pelaporan menywbut pondok pesantren.

"Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, sebenarnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid.

Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan.

Ditambahkannya, kalau ada pihak merasa dirugikan dalam hal ini, tidak mustahil karena ketidaketelitian mengetahui soal kategori lembaga pendidikan, berujung dengan masalah hukum, karena akan dianggap pencemaran nama baik. "Jangan sampai terjadi katanya.

Dijelaskan lagi, di Pekanbaru hanya ada 37 pondok pesantren. Artinya pondok pesantren ini sudah mendapat izin operasional dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang aktivitas belajarnya menyerupai ponpes, seperti sekolah islam terpadu atau boarding school,
tidak bisa mengklaim sebagai ponpes.

Izin bukan dari Kemenag tetapi dari lembaga lain misalnya Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang mengaku ponpes di luar 37 ponpes, maka itu boleh dibilang illegal," tegas mantan Kabid Pontren Kemenag ini.

Ia meminta agar pihak Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga pendidikan islam terpadu, jika menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga jelas mana ponpes dan mana sekolah islam terpadu.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru Muzailis, Mpd terkait adanya laporan siswa salah satu sekolah Islam terpadu terkena Covid-19 dan ada pihak yang mengklaim itu ponpes, Muzailis mengaku belum mendapat laporan.

Ia menyarankan untuk menanyakan ke Kabid SMP Disdik."Tolong hubungi Kabid SMP Disdik, mereka tengah turun lapangan," katanya.

Namun, beberapa kali Kabid SMP Disdik dihubungi, tidak bisa dihubungi, dijawab mesin ponsel, nomor telepon tidak dapat dihubungi.  [sr2]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved