Jum'at, 17 Mei 2024
Yuliarso Terpilih Ketua Persani Pekanbaru, Ketua KONI Yasir: Senam Wadah Prestasi Olahraga | Mirip Pilkada, Pemilihan RW Serentak se-Kelurahan Sri Meranti Sukses Digelar | Pj Gubri Larang Sekolah di Riau Studi Tour ke Luar Daerah | Tingkatkan Kapasitas, Ade Hartati Kumpulkan Kader Posyandu se-Pekanbaru | PPK se Riau untuk Pilkada Serentak 2024 Resmi Dilantik | Speedboat Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Patah Parang Inhil, Nahkoda dan ABK Tewas
 
Sosial Budaya
Diciduk Karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien

Sosial Budaya - - Selasa, 13/07/2021 - 11:14:53 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian transparan dalam menangani kasus dr Lois Owien yang kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebarkan berita hoaks.

Pangeran juga meminta masyarakat mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Lois kepada kepolisian.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah Covid ini," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu terkait persoalan-persoalan semisal dokter Lois, kepolisian melalui unit siber diharapkan konsisten menindak siapapun yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Terlebih jika hal itu terkait dengan pernyataan hoaks tentang pandemi Covid-19.

"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang  dapat merugikan kita semua," kata Pangeran.

Dijerat Pasal Berlapis hingga Masuk Bui

Diketahui, setelah berkoar-koar karena tidak percaya dengan Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa, dr Lois Owien kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks melalui media sosial.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/6/2021).

Terkait penetapan dan penahanan itu, Bareskrim Polri menjerat dr Lois dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditangkap di Apartermen Rasuna Said

Polisi sebelumnya meringkus Lois saat berada di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.

Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terjadi setelah dr Lois membuat pernyataan yang menggemparkan publik: tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Editor: Jandri
Sumber: Suara.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved