Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nusantara
Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Penembakan Warawan Marsal Harahap
Kamis, 24 Juni 2021 - 21:43:15 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan barang bukti penembakan wartawan saat Konfrensi pers di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6). (Analisadaily)

SULUHRIAU, Siantar- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak melakukan konfrensi pers atas penembakan wartawan online, Mara Salem Harahap.

Dalam kejadian itu, ada tiga tersangka, baik ekesutor dan otak pelaku, yang sudah ditangkap. Satu dari tiga pelaku merupakan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI)

"Penembakan terhadap Marsal Harahap tim mengamankan tiga pelaku satu di antaranya oknum TNI," kata Panca di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku yakni YFP (30) warga Siantar Martoba selaku Humas KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, S (53) warga Siantar Barat, selaku pemilik KTV Ferrari dan A (38) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung ditangani Pomdam I/BB.

Penembakan terhadap korban dilakukan pelaku A dan YFP pada jumat (18/6) pukul 23:00 WIB- pukul 24:00 WIB.

Sebelum penembakan dilakukan, YFP telah melakukan pengincaran terhadap posisi korban baik di salah satu lapo tuak daerah Siantar maupun rumahnya menggunakan sepeda motor.

Sesudah mengetahui korban pulang, pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban di mana jarak lokasi kejadian perkara 300 meter dari rumah korban.

"Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas korban," paparnya.

Usai melakukan penembakan kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan YFP ditanam di makam orang tuanya.

Masih kata Panca, Marsal Harahap ditembak bukan tewas di tempat melainkan meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani.

Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembakan yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah dan dibawa ke RS Vita Insani di dalam perjalanan korban meninggal dunia," tutur Panca.

Kedua pelaku, YFP dan S dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut. Kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga almarhum marsal Harahap.

Barang Bukti satu buah parang, satu buah Air soft gun, dompet, dua buah HP, sekotak obat kuat, pakaian, tas sepatu milik korban. Kemudian sejata api, uang, dua buah HP milik para pelaku.

Sumber: Analisadayli.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat