Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:49:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis hakim 4 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Tak terima dengan putusan itu, Habib Rizieq mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepastian mengajukan banding atas putusan tersebut disampaikan Habib Rizieq kepada majelis hakim PN Jakarta Timur tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Habib Rizieq, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis, (24'6/2021).

Habib Rizieq beralasan mengajukan banding karena putusan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman diambil hanya berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pun, ia menyebut saksi ahli forensik tersebut tak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian.

"Padahal, saksi ahli forensik tidak pernah hadir, itu yang pertama. Kedua, tidak lagi menggunakan hasil autentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.

Seperti Habib Rizieq, tim kuasa hukumnya yang disuarakan Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Meski putusan majelis hakim PN Jakarta Timur lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan JPU.

Artinya, kata dia, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya bakal kembali berhadapan dengan JPU di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab tes RS UMMI Bogor.

"Jadi, baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terimakasih. Sidang telah selesai," tutur Khadwanto.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat