Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Anggota DPRD Riau Minta Instansi Kaji Ulang Syarat Vaksin Dikaitkan dengan Layanan Administrasi
Jumat, 11 Juni 2021 - 10:00:59 WIB
Marwan Yohanes Anggota DPRD Riau

SULUHRIAU, Pekanbaru- Adanya sejumlah himbauan di kantor-kantor pelayanan di lingkungan Pemko Pekanbaru, terkait adanya syarat bukti vaksin covid-19 untuk pelayanan administrasi masyarakat ditanggapi anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanes.

"Kalau memang informasi itu benar, maka hal itu justru akan menambah masalah baru," kata politisi Gerindra ini, Kamis (10/6/2021).

Ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. Ia mengaku enggan mengomentari hal ini, karena surat resmi kebijakan tersebut belum ia lihat. "Dari mana perintah itu, suratnya seperti apa, nomor berapa dan saya belum melihat edarannya dan siapa menandatanganinya," katanya.

Anggota DPRD ini menambahkan, pemerintah harus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali. Baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin. Hal ini mengingat kemungkinan seseorang  mengidap penyakit tertentu sehingga tak memungkinkan yang bersangkutan divaksin.

"Tugas pemerintah kan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai nanti dengan tidak divaksin tidak mendapat pelayanan, itu tak benar", tegas Marwan.

Ia tetap mendorong warga untuk melaksanakan vaksin untuk antisipasi covid-19, tapi bukan dijadikan ukuran untuk warga mendapat layanan adminitrasi atau tidak oleh pemerintah. "Pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada warga sebaik-baiknya," katanya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH, MH kepada media. Ia bahkan menyatakan tidak setuju warga yang mengurus administrasi, wajib melampirkan bukti sudah vaksin.

"Ini sebuah pemaksaan, tidak elok seperti itu. Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat menyurat. Pakai logika jika ingin membuat pengumuman, kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," tegas Fathullah, Kamis.

Terkait himbauan itu, telah beredar di WA-WA grup dan menghebohkan warga, disebut himbauan itu dari sejumlah kelurahan dan kecmaatan di Pekanbaru yang mengaitkan syarat pelayanan administrasi dengan bukti sudah vaksin covid-19. Himbauan ini didasarkan pada Perpres No 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksin dan Pengadaan Vaksinasi Dalam Rangka Penangulangan Covid-19.

Bahkan ada pihak Kecamatan, tidak menampik kalau memang ada himbauan dimaksud.

Sementara itu, dikutip dari Covid19.go.id, ada 17 kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin Sinovac.

Diantaranya, wanita hamil dan menyusui, berusia di bawah 18 tahun, tekanan darah di atas 140/90, mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Kemudian penderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner), menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), menderita penyakit ginjal, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

Selanjutnya penderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19), menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19), memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19). (sr2,arf)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat