Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Di Perda Perlindungan Masyarakat Dampak Covid-19, Pelanggaran Prokes Bisa Sanksi Kurungan
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:51:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, Rabu (5/5/2021) melalui rapat paripurna.

Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.  di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," kata Hamdani, Selasa (25/5/2021).

Lanjut politisi PKS ini, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi. Ia berharap dengan adanya Perda ini masyarakat menjadi lebih sadar serta konsisten terhadap protokol kesehatan.

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal 3 hari," katanya.

Dia mengatakan saat ini menurut data dan juga fakta yang ada di lapangan, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru sudah sangat mengerikan.

Sementara itu untuk sanksi administratif sendiri di dalam Perda ini setiap perorangan dikenai Rp100 ribu, sementara itu untuk pelaku usaha maksimal mendapatkan denda Maksimal Rp5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang warga mengaku belum tahu adanya perda tersebut. "Perda apa, saya pribadi belum tahu," kata seorang Aldi pedagang Pasar Arengka, Selasa.

Aldi menambahkan, pemerintah mestinya tidak serta merta memberikan sanksi ke masyarakat. Sebab, banyak informasi-informasi akhir-akhir ini, banyak orang dari golongan tertentu diduga melanggar prokes, tapi tidak disentuh sanksi apalagi disanksi kurungan.

"Saya kira soal sanksi hukuman ini jangan cepat-cepat diterapkan ke masyarakat, apalagi saat mencari nafkah," pungkas. (nan, src)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat