Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Politik
Polri Keluarkan Telegram Plat Mobil Khusus Anggota DPR

Politik - - Sabtu, 22/05/2021 - 13:55:36 WIB

SULUHRIAU- Plat mobil khusus untuk anggota DPR RI, menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir. Ini adalah plat baru, yang berbeda dengan sebelumnya yang tercantum logo DPR saja.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menerbitkan surat telegram, untuk mensosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya plat nomor khusus kendaraan anggota DPR ini. Surat telegram itu bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin yang dikutip Sabtu 22 Maret 2021.

Telegram yang dikeluarkan itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan pimpinan dan anggota dewan untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Disebutkan dalam telegram, TNKB diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri. Kemudian dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Telegram sosialisasi ini ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia. Kemudian ditujukan juga untuk Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Dalam telegram itu juga disebutkan sejumlah ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR, berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir, serta penomoran akan diberi warna silver.

Sumber: Vova.co.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved