Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Kesehatan
Kandungan BPA Galon Isi Ulang Lewati Batas Toleransi, BPOM Didesak Terbitkan Label Peringatan
Jumat, 21 Mei 2021 - 17:00:57 WIB
Foto: Dok Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan

SULUHRIAU- Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) kembali mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisfenol A (BPA).

Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya tersebut selama empat bulan, tepatnya saat pertemuaan BPOM pada Kamis (4/2/2021).

Permintaan JPKL kepada BPOM bertujuan memberikan label peringatan konsumen pada kemasan AMDK galon isi ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil. Jika permintaan ini dipenuhi, maka jutaan bayi tidak akan terpapar BPA secara akumulatif.

Dugaan JPKL tentang bahaya BPA bukan isapan jempol atau hoax, yang seringkali diserukan oleh beberapa pihak yang ingin membelokkan fakta bahwa bahaya BPA nyata, demi kepentingan bisnis. Kali ini bukti itu bukan hanya didapat dari hasil penelitian pihak lain. Tapi sekarang JPKL telah membuktikan sendiri.

Dalam pertemuannya dengan BPOM pada Februari lalu, pihak JPKL mengajukan usulan agar BPOM mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Pertimbangannya adalah, hasil penelitian dari berbagai negara maju menyatakan Bisphenol A berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Menurut hasil riset peneliti internasional dan nasional, paparan BPA dapat mempengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku, autisme, kerusakan sel- sel saraf otak secara permanen dan resiko kanker di kemudian hari.

Terkait usulan JPKL tersebut, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian terhadap migrasi BPA di dalam galon isi ulang.

Menurut Roso Daras, pada Maret lalu, JPKL mengirimkan sampel berupa beberapa galon isi ulang yang kemasannya mengandung BPA, yang didapat dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang ke Tuv Nord Laboratory Service, untuk dianalisa migrasi bisphenol A.

Analisa migrasi BPA dilakukan selama 25 hari di Tuv Nord Laboratory Service, dengan mengikuti analisa parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017.

Penggunaan Metode SNI 7626-1:2017 ini adalah Standard Nasional Indonesia, Cara Uji Migrasi Zat Kontak Pangan Dari Kemasan Pangan - Bagian 1: Plastik Karbonat (PC), Migrasi Bisfenol A (BPA).

Lebih lanjut, Roso mengatakan pihaknya telah menuruti permintaan BPOM. Ia mengaku mempunyai keterbatasan dalam hal penelitian, maka pihaknya meminta Tuv Nord Laboratory Service untuk melakukan analisa terhadap migrasi bisphenol A pada galon isi ulang polikarbonat 19 liter.

“Hasilnya sungguh mengejutkan, sebab migrasi BPAnya berkisar antara 2 hingga 4 ppm. Padahal batas toleransi yang diizinkan BPOM adalah 0,6 ppm /bpj, Ini benar - benar skandal. Ini yang menganalisa migrasi BPA adalah laboratorium berskala internasional yang kredibel dan independen," ujarnya.

Setelah melakukan penelitian dan menerima hasil analisa terbaru dari Tuv Nord Laboratory Service, JPKL segera berkirim surat ke BPOM untuk melaporkan hasil penelitian migrasi BPA tersebut.

Selain hasil analisa migrasi BPA yang dilakukan oleh Tuv Nord Laboratory Service, JPKL juga menyampaikan hasil penelitian migrasi BPA dan kajiannya ke BPOM dari referensi peraturan terkait BPA dari beberapa negara, berbagai riset dari peneliti dunia dan Indonesia, yang menyatakan bahwa kemasan plastik yang mengandung BPA berbahaya telah dilarang penggunaannya di negara maju.

Roso menambahkan dengan disampaikan hasil analisa lab migrasi BPA, penelitian dan kajian peraturan di beberapa negara serta peneliti bahaya BPA ke BPOM, JPKL berharap BPOM mau mereview dan merevisi peraturan mengenai informasi BPA yang telah berlaku. Selain itu mau memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang polikarbonat 19 liter yang mengandung BPA.

“Sebab siapa lagi kalau bukan BPOM?. Kami sangat mendukung BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, dan dukungan itu dilengkapi dengan hasil analisa dan kajian yang akurat. Setidaknya analisa laboratorium dilakukan oleh pihak yang sangat kompeten," tuturnya.

Roso Daras percaya dengan hasil penelitian dan kajian tersebut, BPOM akan mendengarkan temuan JPKL dan permintaan konsumen.

“Tim BPOM terdiri dari orang - orang yang peduli akan kesehatan masyarakat, bukan melindungi pihak yang menyerukan bahaya BPA adalah hoax dan membelokkan fakta bahwa BPA aman tidak bahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil demi keuntungan semata dengan mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia, “ ujarnya.

Roso menegaskan karena dari hasil analisa yang dilakukan Tuv Nord, hasilnya jauh melewati batas toleransi yaitu migrasinya berkisar antara 2 hingga 4 ppm diatas ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM yaitu 0,6 ppm. Kalau saja hasilnya, misal cuma 0,5 ppm, JPKL akan mengatakan apa adanya. Ini batas toleransi yang dilewati sudah sangat jauh, dan ini berbahaya.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat