Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Kandungan BPA Galon Isi Ulang Lewati Batas Toleransi, BPOM Didesak Terbitkan Label Peringatan
Jumat, 21 Mei 2021 - 17:00:57 WIB
Foto: Dok Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan

SULUHRIAU- Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) kembali mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisfenol A (BPA).

Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya tersebut selama empat bulan, tepatnya saat pertemuaan BPOM pada Kamis (4/2/2021).

Permintaan JPKL kepada BPOM bertujuan memberikan label peringatan konsumen pada kemasan AMDK galon isi ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil. Jika permintaan ini dipenuhi, maka jutaan bayi tidak akan terpapar BPA secara akumulatif.

Dugaan JPKL tentang bahaya BPA bukan isapan jempol atau hoax, yang seringkali diserukan oleh beberapa pihak yang ingin membelokkan fakta bahwa bahaya BPA nyata, demi kepentingan bisnis. Kali ini bukti itu bukan hanya didapat dari hasil penelitian pihak lain. Tapi sekarang JPKL telah membuktikan sendiri.

Dalam pertemuannya dengan BPOM pada Februari lalu, pihak JPKL mengajukan usulan agar BPOM mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Pertimbangannya adalah, hasil penelitian dari berbagai negara maju menyatakan Bisphenol A berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Menurut hasil riset peneliti internasional dan nasional, paparan BPA dapat mempengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku, autisme, kerusakan sel- sel saraf otak secara permanen dan resiko kanker di kemudian hari.

Terkait usulan JPKL tersebut, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian terhadap migrasi BPA di dalam galon isi ulang.

Menurut Roso Daras, pada Maret lalu, JPKL mengirimkan sampel berupa beberapa galon isi ulang yang kemasannya mengandung BPA, yang didapat dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang ke Tuv Nord Laboratory Service, untuk dianalisa migrasi bisphenol A.

Analisa migrasi BPA dilakukan selama 25 hari di Tuv Nord Laboratory Service, dengan mengikuti analisa parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017.

Penggunaan Metode SNI 7626-1:2017 ini adalah Standard Nasional Indonesia, Cara Uji Migrasi Zat Kontak Pangan Dari Kemasan Pangan - Bagian 1: Plastik Karbonat (PC), Migrasi Bisfenol A (BPA).

Lebih lanjut, Roso mengatakan pihaknya telah menuruti permintaan BPOM. Ia mengaku mempunyai keterbatasan dalam hal penelitian, maka pihaknya meminta Tuv Nord Laboratory Service untuk melakukan analisa terhadap migrasi bisphenol A pada galon isi ulang polikarbonat 19 liter.

“Hasilnya sungguh mengejutkan, sebab migrasi BPAnya berkisar antara 2 hingga 4 ppm. Padahal batas toleransi yang diizinkan BPOM adalah 0,6 ppm /bpj, Ini benar - benar skandal. Ini yang menganalisa migrasi BPA adalah laboratorium berskala internasional yang kredibel dan independen," ujarnya.

Setelah melakukan penelitian dan menerima hasil analisa terbaru dari Tuv Nord Laboratory Service, JPKL segera berkirim surat ke BPOM untuk melaporkan hasil penelitian migrasi BPA tersebut.

Selain hasil analisa migrasi BPA yang dilakukan oleh Tuv Nord Laboratory Service, JPKL juga menyampaikan hasil penelitian migrasi BPA dan kajiannya ke BPOM dari referensi peraturan terkait BPA dari beberapa negara, berbagai riset dari peneliti dunia dan Indonesia, yang menyatakan bahwa kemasan plastik yang mengandung BPA berbahaya telah dilarang penggunaannya di negara maju.

Roso menambahkan dengan disampaikan hasil analisa lab migrasi BPA, penelitian dan kajian peraturan di beberapa negara serta peneliti bahaya BPA ke BPOM, JPKL berharap BPOM mau mereview dan merevisi peraturan mengenai informasi BPA yang telah berlaku. Selain itu mau memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang polikarbonat 19 liter yang mengandung BPA.

“Sebab siapa lagi kalau bukan BPOM?. Kami sangat mendukung BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, dan dukungan itu dilengkapi dengan hasil analisa dan kajian yang akurat. Setidaknya analisa laboratorium dilakukan oleh pihak yang sangat kompeten," tuturnya.

Roso Daras percaya dengan hasil penelitian dan kajian tersebut, BPOM akan mendengarkan temuan JPKL dan permintaan konsumen.

“Tim BPOM terdiri dari orang - orang yang peduli akan kesehatan masyarakat, bukan melindungi pihak yang menyerukan bahaya BPA adalah hoax dan membelokkan fakta bahwa BPA aman tidak bahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil demi keuntungan semata dengan mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia, “ ujarnya.

Roso menegaskan karena dari hasil analisa yang dilakukan Tuv Nord, hasilnya jauh melewati batas toleransi yaitu migrasinya berkisar antara 2 hingga 4 ppm diatas ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM yaitu 0,6 ppm. Kalau saja hasilnya, misal cuma 0,5 ppm, JPKL akan mengatakan apa adanya. Ini batas toleransi yang dilewati sudah sangat jauh, dan ini berbahaya.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat