Selasa, 19 Maret 2024
Safari Ramadhan Perdana Pj Gubri SF Hariyanto di Masjid Ibadah Pekanbaru | Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Berlaku Hari Ini 18 Maret 2024, Ini Besarananya | Safari Muhibah Ramadhan Perdana Pemkab, Wabub Natuna Tarawih di Masjid Al-Qiyam di Pulau Tiga | Kemenag Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Ini Besarannya | Rahasaia Pensyariatan Ibadah Puasa | Pencuri Handphone Ditangkap Polsek Tambang, Dua dari Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur
 
Sosial Budaya
Ini Panduan Sholat Ied Agar Tetap Khusuk dan Aman dari Covid-19

Sosial Budaya - - Rabu, 12/05/2021 - 08:17:03 WIB

SULUHRIAU- Umat Muslim meyarakan Idul FItri 1442 Hijriah besok, Kamis 13 Mei 2021. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan Covid-19 selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca lebaran, pun dengan pelaksanaan Sholat Ied agar tidak menjadi klaster baru penyebaran corona.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Sholat Ied di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/5/2021).

Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No. 7 Tahun 2021):

Sebelum Sholat Ied

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.

- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.

- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : Jamaah Sholat Idul Fitri di Masjid Agung At-Tin Dibatasi 2.000 Orang

Saat Sholat Ied

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.

- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50% kapasitas.

b. menyediakan alat pengecek suhu.

Lihat juga: Viral! Kakek Ini Kebal Saat Disuntik Vaksin, Jarum Sampai Bengkok

c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.

d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.

e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.

f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.

Setelah Sholat Ied

- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.

- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved