Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Pintu Masuk ke Kota Pekanbaru Ditutup Hingga 17 Mei

Metropolis - - Kamis, 06/05/2021 - 16:34:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak hari ini seluruh pintu masuk Kota Pekanbaru ditutup petugas gabungan. Penutupan ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Seperti di perbatasan Pekanbaru-Kampar (Panam) atau lintas Barat, petugas memasang pagar penyekat dan memeriksa kenderaan yang cukup panjang antre terutama dari arah Kampar.
Pengguna jalanpun banyak ngomel-ngomel melihat kondisi ini.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
mengatakan, penutupan pintu masuk tersebut merupakan langkah sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang dimulai sejak hari ini.

"Seluruh pintu masuk kota Pekanbaru kita tutup," ujar Nandang, saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Nandang menjelaskan, penutupan itu berkaitan dengan peniadaan mudik seluruh Indonesia termasuk ke kota Pekanbaru sampai 17 Mei nanti. Anggotanya berjaga di pintu masuk dan keluar Pekanbaru bersama tim gabungan.

Sebagai salah satu contoh pintu masuk Pekanbaru yang ditutup petugas yakni pintu masuk dari wilayah Kampar tepatnya di persimpangan Jalan Garuda Sakti Pekanbaru. Saat ini ruas jalan menuju jalan HR Soebrantas tersebut telah di tutup total. Sehingga kendaraan di larang keluar dan masuk.

Nandang mengatakan terdapat beberapa kendaraan yang diizinkan untuk melintas.

"Ada beberapa kendaraan yang dibolehkan masuk dan keluar sesuai ketentuan PERMENHUB RI nomor 13 tahun 2021," kata Nandang.

Kendaraan itu diantaranya adalah :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional TNI/ Polri

3. Ambulance / mobil jenazah

4. Mobil pemadam kebakaran

5. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

6. Mobil barang tanpa penumpang

7. Mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

8. Kendaraan yang digunakan perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga dan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

9. Kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

Peraturan itu berlaku di Riau lantaran pasien Covid-19 bertambah signifikan. Jumlah pasien Covid-19 di Riau Rabu (5/5), tercatat penambahan 570 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Penambahan kasus itu tersebar di 12 daerah. Bahkan ada 15 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Terdapat penambahan sebanyak 570 terkonfirmasi Covid-19, di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau," ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir. (jan, mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved