Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Daerah
Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Mursini Penuhi Panggilan Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Daerah - - Kamis, 06/05/2021 - 16:03:40 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Bupati Kuantan Singingi Mursini penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing  Kamis (6/5/2021) pagi.

Orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, Mursini disebut-sebut telah menerima aliran dana anggaran minum makan pada 6 (enam) kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing, sebelumnya Hakim Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada mantan sekda Murharlius, mantan Kabag Umum, M. Saleh, mantan bendahara rutin setda Verdi Ananda dan dua orang kasubag Etti Herlina dan Yuhendrizal.

"Ya hari ini pihak Kejari Kuansing menjadwalkan memanggil bupati Kuansing Mursini"ungkap Hadiman,SH.MH

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman menyatakan sejak awal bertugas di Kejaksaan  dirinya berjanji akan menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Kuansing

"Kami tidak akan berhenti pada vonis 5 tersangka saja, kami terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam perkara ini."tutup Hadiman

Hingga berita ini ditulis, Bupati Kuansing, H. Mursini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan yang bertempat di Ruang Pidsus.

Sementara itu, panggilan sebelumnya Mursini mangkir dari panggilan Kejaksaan disebut karena belum menerima surat panggilan dari jaksa penyidik.

Liputan: Radian Ali
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved