Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Pelarangan Mudik Berlaku, Gunakan Dokumen Palsu untuk Perjalanan Non Mudik Akan Dipidana
Kamis, 06 Mei 2021 - 08:20:21 WIB

SULUHRIAU â€“ Larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M resmi berlaku hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei mendatang.

Namun sejumlah warga tetap melakukan aktivitas mudik, baik sebelum aturan ini berlaku hingga hari pertama ini. Ada yang dibolehkan, tapi bukan dalam rangka mudik atau non mudik.

Namun diingatkan, jangan sampai menggunakan dokumen yang palsu non mudik. Jika menggunakan dokumen palsu guna mengelabui petugas, maka siap-siap saja akan dikenakan pidana.

Masyarakat diingatkan jangan sekali-kali coba memakai dokumen palsu guna melakukan perjalanan non mudik lebaran 2021.

"Kami cek, (kenakan) pidana kalau ada dokumen palsu," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.

Dia menjelaskan, terdapat dua terminal menyediakan bus berstiker guna mengantar masyarakat melakukan perjalanan non mudik. Adalah Terminal Kalideres, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.

Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan hanya dengan alasan perjalanan dinas, menjenguk keluarga sakit atau meninggal dunia, dan wanita hamil hendak melahirkan.

"Kemarin sudah saya cek di Terminal Pulogebang, tentang pengecualian pada tanggal itu yang tetap boleh melakukan perjalanan," katanya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan memeriksa seluruh persyaratan yang harus dipenuhi para pejalan non mudik itu.

Seperti surat perjalanan dinas bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat harus dibubuhi tanda tangan basah, cap basah berbentuk print out bukan fotokopi.

Surat berlaku individual dan untuk satu kali perjalanan. Kemudian, bagi masyarakat umum dan pekerja informal minimal harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah berisi tentang tujuan perjalanan.

"Kita juga lakukan pengecekan swab antigen di pos polisi, juga kita lakukan pembagian masker," katanya lagi.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat