Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Antisipasi Mudik, Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan di Perbatasan Pintu Masuk
Kamis, 29 April 2021 - 16:48:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Menjalankan kebijakan terkait larangan mudik lebaran, Polda Riau mendirikan pos penyekatan di perbatasan Riau.

Ada empat pos penyekatan yang kini tengah didirikan untuk memaksimalkan kebijakan pemerintah tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, menjelaskan 4 pos penyekatan itu terdapat di empat pintu masuk dan keluar Provinsi Riau.

Penyekatan itu seperti perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat.

"Saat ini tengah kita dirikan. Nanti personel akan bergabung dengan instansi lain untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut," katanya Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 Mei  hingga 17 Mei 202, namun saat ini pengetatan mudik sudah dilakukan. Hal itu berdasarkan ketentuan dari Satgas Covid-19.
 
Saat ini bagi masyarakat yang hendak masuk Riau harus memiliki hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. Jika tidak akan diintruksikan kembali ke tempat asal.

Kemudian memasuki 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan. Meski begitu terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau.

Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.  Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Itu juga harus dilengkapi surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," tandasnya.

Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca mudik, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Di masa ini, aturannya sama dengan masa pra mudik, di mana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR. (mcr, jan)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat