Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Kasus Korupsi, Jaksa Tuntut Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing 2 Tahun Penjara
Rabu, 28 April 2021 - 23:32:46 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Sartian, yang tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan dan diperintahkan tetap ditahan.

Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019.

Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun.

Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang tuntutan Jaksa di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

Untuk diketahui sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. (rda)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat