Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Bayi 6 Bulan Diduga Korban Human Trafficking Dititipkan ke BRSAMPK Rumbai Pekanbaru
Selasa, 20 April 2021 - 19:32:19 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bayi bernama Fawas Mubarok yang menjadi kasus dugaan human trafficking perdagangan bayi dan percobaan penculikan, akhirnya dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai.

Hal itu hasil dari keputusan mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Ditreskrimum Polda Riau, Dinas Sosial, orangtua kandung dan orangtua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, Selasa (20/4/2021).

Bayi laki-laki berumur 4 bulan itu menjadi kasus dugaan human trafficking penjualan bayi, sebab proses pengangkatan orangtua asuh tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari KR yang merupakan orangtua kandung meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orang tua sambung bayinya.

"Saat itu KR tengah mengandung selama 6 bulan. Oknum bidan tersebut menerima permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya," ucap Dewi.

Bayi tersebut lahir pada tanggal 23 Desember 2020. Pada keesokan harinya, KR diberi uang pemulihan sebesar Rp3 Juta, uang BPJS Rp500 Ribu, uang baju anak Rp500 Ribu. Total KR menerima uang yaitu Rp4 Juta.

Lanjut Dewi, terjadi salah persepsi, setelah anaknya lahir dan ia mendapati anaknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, ia membuat laporan.

Di tengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, dimana oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan malapor ke Dinas Sosial, bahkan mempertanyakan ke absahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial," ungkapnya.

Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh. Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.

Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari calon orang tua asuh meminta uang tebusan sejumlah Rp100 juta dan ini di luar kemampuan orangtua kandung.

"Nah ini yang patut dipertanyakan, dasarnya pengacara itu meminta uang, entah itu tebusan untuk apa kami tidak jelas," sambungnya.

Dugaan human trafficking ini, diduga telah sering dilakukan oleh oknum bidan tersebut, hal itu terungkap setelah pihaknya meminta keterangan dari beberapa saksi. "Berapa kalinya tidak jelas, setidaknya sudah ada beberapa anak," singkatnya.

"Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkasnya dikutip dari cakaplah.com. (jan)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat