Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
SE Panduan Ramadhan Pemkab Meranti Tegaskan Tempat Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Sebulan
Selasa, 13 April 2021 - 09:12:41 WIB

SULUHRIAU, Meranti,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021.

Dalam Surat Edaran Bernomor : 400/Kesra/IV/2021/083, yang ditandatanganai oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH ini, tertuang beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini, mengacu pada Surat Edaran Mengeri Agama Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Rapat bersama Forkopimda, Ketua MUI dan Kemenag Meranti, yang memandang pelu untuk memberikan panduan kepada masyarakat Kabupaten Kep. Meranti dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan ini.

Adapun secara rinci isi Surat Edaran tersebut antara lain:

1. Semua aktivitas dalam bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, Pengumpulan / penyaluran Zakat, Infaq / Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain lain harus senantiasa melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

2. Penyelenggara kegiatan / ibadah Bulan Suci Ramadhan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus senantiasa konsisten menyediakan fasilitas dan menjamin terlaksananya protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

3. Kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang dijalankan umat islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta dilarang membunyikan petasan (mercon) karena menganggu kekhusyu'an ibadah umat Islam.

Pada.poin ke 4 Pemkab Meranti meminta pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, bilyar, arena permainan dan warnet agar ditutup penuh terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juni 2021.

5. Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pengurus Mesjid / Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Kepada Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Kepulauan Meranti diminta melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

7. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi / status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Pemkab Meranti berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat memberikan panduan kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H tahun ini dengan aman, khusuk, dan terbebas dari penularan Virus Covid-19. (hpm)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat