Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Tiga Poin Penting Maklumat Dikeluarkan Demokrat Riau Terkait KLB Sumut
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:00:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) belum berakhir.

DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas jelas menolak KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat 5 Maret 2021 lalu.

Demokrat Riau juga menolak seluruh keputusan yang dihasilkan KLB tersebut. Terkait dengan sikap tegas ini, DPD Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim, S.Sos,M.Si.

Selain sikap tegas menolak KLB, di dalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020.

AD/ART ini termuat dalam Berita Negara RI No.15 Tahun 2021dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau berupa maklumat, yang ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

"Maklumat ini memuat tiga point, pertama; tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," tegas Asri Auzar.

Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Ketiga, katanya lagi, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor-nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan Sekretaris Eddy Yatim menyatakan, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

"Sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu, mulai dari DPP, DPD, DPC, dan DPAC, dan Anak Ranting, itu di bawah satu Ketua Umum, yaitu AHY. Tidak ada ketua yang lain. Tidak ada versi KLB Sibolangit. Demokrat cuma satu," tegasnya.

Dia menambahkan, maklumat ini sebagai pengingat agar jangan ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administasi, atribut, dan panji-panji partai.

"Bila memang ada hal yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum," pungkas Asri. [rls]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat