Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
Perdana 2021, DPRD Pekanbaru Sahkan Dua Perda

Metropolis - - Senin, 15/03/2021 - 23:31:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Pekanbaru mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin, (15/3/2021).

Paripurna digelar di ruang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, dan dua wakil ketua, Ginda Burnama serta Nofrizal.

Hadir dalam paripirna ini Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat lainnya.

Dua perda yang disahkan tersebut merupakan perda perdana tahun 2021. Perda teresebut yakni, Perda Inovasi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, T Azwendi mengatakan,  DPRD berharap dua perda tersebut bisa segera dilaksanakan setelah masuk lembaran daerah.

"Berkaitan dengan perda inovasi, kmai  harap bisa memberikan inovasi-inovasi terbaik untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Azwendi.

Terkair Perda penanggulangan bencana daerah, dalam hal ini Azwendi mengatakan, ada dua bencanatengah dihadapi Pekanbaru, yaitu Karhutla dan banjir. Kendati Pekanbaru bukan penyumbang terbanyak Karhutla, namun hal ini harus segera disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah.

"Untuk persoalan banjir,  agar segera diatasi dengan cepat dan DPRD mensupport untuk penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir ini," katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam podatonya menyampaikan, walaupun di tengah kondisi pandemi Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi.

"Ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti Undang-Undang tahun 2014 yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015.

Melalui Perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," beber Ayat Cahyadi.

Selain itu, ia mengingatkan, jika dibandingkan dengan beberapa kota dan kabupaten tetangga, Pekanbaru memiliki potensi resiko bencana alam yang cukup rendah, kendati demikian pemerintah harus mengantisipasinya dan diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

"Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain, melalui Perda ini  tetap harus dilakukan langkah antisipasi jangka panjang," Ayat. (sns)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved