Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Terkait Polemik Dugaan Pembabatan Hutan Alam,
BPN Meranti Sebut tak Pernah Terbitkan Izin HGU di Desa Mengkikip
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:50:57 WIB

SULUHRIAU, Meranti-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Meranti menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) di Desa Mengkikip.

Kepala BPN Meranti Doni Saprial
mengatakan, Selasa (23/2/2021), pihak BPN sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan satupun izin Hak Guna Usaha (HGU) termasuk di Desa Mengkikip.

Hal itu disampaikan menjawab wartawan konfirmasi media sehubungan munculnya polemik akhir-akhir ini banyak diekspos sejumlah media online terkair dugaan pembatatan hutan alam di wilayah itu.

"Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada satupun kita menerbitkan izin HGU, dan untuk di wilayah Desa Mengkikip juga tidak ada. Dan kita juga tidak tahu apakah mereka (pihak pengusaha-red) mengajukan ke Kementerian, takutnya kita bilang tidak ada,  tahunya mereka mengajukan ke kementerian, salah pula kita menyampaikannya,"kata Doni Saprial.

Sementara itu, Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional Dr. Elviriadi,S.P, MSi dimintai tanggapanya Selasa, (23/2/2021) mengatakan, polemik kasus pembabatan kayu hutan alam di wilayah Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dinilai melanggar hukum.

Ia mempertanyakan aktivitas pembabatan kayu alam di areal Desa Mengkikip tersebut. Pasalnya, lebih kurang 22 tahun sejak pelepasan areal kawasan hutan tersebut tepatnya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 35/Kpts-II/1998 tidak di manfaatkan atau sudah kadaluawarsa.

"Dimana dalam SK tersebut ditegaskan, apabila PT. Tani Swadaya Perdana tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan itu batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," jelas tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti ini.

"Apalagikan, SK Pelepasan itu diberikan pada PT. Tani Swadaya Perdana. Sekarang yang mengajukan izin hasil hutan PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya. "Jadi jelas nomenklatur dan tujuan SK nya beda," kata Elvi.

Untuk pemanfaatan areal dalam penguasaan Departemen Kehutanan tersebut harus dilakukan pelepasan ulang kembali.

Bagaimana bisa tanpa ada pelepasan ulang tiba-tiba ada pengusaha dengan atas nama kelompok tani yang berbeda lalu membuat akte notaris pada tahun 2019 diduga melangkahi kepala desa dan camat setempat selaku penangung jawab atau pemangku kawasan hutan di daerah mereka sebagai mana yang tercantum didalam SK Menteri diatas.

"Kami minta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menyusuri akar masalah dan tata tertib administrasi perijinan kehutanan dikampung kami ini, "pintanya.

Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka gunakan dan bagaimana tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak. :Kalau Kades Mengkikip tidak tahu, siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan tersebut? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” tanyanya.

Ia menduga ada kelalaian atau lemahnya pengecekan dokumen  pada saat proses verifikasi berkas atau dokumen yang diajukan sehingga mereka bisa lolos dan menjalan aktivitas pembabatan kayu di arel tersebut.

Untuk itu ia menegaskan agar BPHP untuk mengevaluasi kembali berkas yang mereka ajukan.

"Saya juga minta BPHP dan Dinas LHK Riau identifikasi terlebih dahulu pelepasan kawasan untuk PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya,  kapan dan SK nya dimana? Harusnya ke depan lebih bijak dan hati-hati," tegasnya.

Sementara, Kata Ibrahim salah seorang anggota kelompok tani mengayakan,  di wilayah yang diduga digarap oleh pengusaha tersebut terdapat seluas lebih kurang 650.000 m3, lahan kebun sagu dan lahan kelompok masyarakat setempat yang beranggota sebanyak 26 orang yang juga ikut digarap tanpa ada pemberitauan dan kesepakatan ganti rugi.

"Di sana juga banyak lahan kelompok yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kelompok Tuah meranti dengan Nomor SKT 32/SKT/D-M/2014 dan lahan sagu masyarakat  tempatan yang juga mereka garap tanpa ada penyelesaian proses gantirugi.

Seperti diberitakan beberapa media onlne dimeranti sebelumnya, bahwa di wilayah desa tersebut diduga terdapat aktivitas pembabatan dan pemanfaatan kayu hutan alam di wilayah Mengkikip dengan mengatasnamakan kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, yang diduga kelompok tak jelas.

"Warga asli setempat tidak mengetahui kegiatan tersebut,  begitu juga kepala desa Mengkikip.  Usaha yang dikelolai salah seorang pengusaha asal warga Medan, kayu tersebut dipasarkan ke Sematra Utara Medan," kata salah seorang warga Ibrahim.

Sejauh ini pihak diduga melakukan penebangan hutan alam belum bisa dikonfirmasi. Wartawan media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi, namun belum berhasil. Nomor ponsel yang terkait saat dihubungi tidak aktif. (tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat