Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Kesehatan
Jokowi Terbitkan Perpres 14/21, Masyarakat Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi

Kesehatan - - Minggu, 14/02/2021 - 14:52:01 WIB

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020.

Perpres 14/21 ini, diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," tulis Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/21 dilansir Okezone, Ahas, (14/2/2021).

Sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Perpres 14/21 ini tak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Namun, dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak vaksin Covid-19 bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," tulis Perpres 14/21 Pasal 13B.

Sementara itu, Pasal 13A ayat (1) mengatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," bunyi Pasal 13A ayat (3). (***)








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved