Dari Pertemuan Walikota, Depelover dan Warga
Developor Diminta Selesaikan Masalah Limbah dengan Warga, Target Pekerjaan Harus Selesai Mei
Tanjung Pinang-Kepri - - Jumat, 05/02/2021 - 23:00:22 WIB
SULUHRIAU,Tanjungpinang -Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menggelar pertemuan dua belah pihak antara antara PT. Prima Karya Asih selaku pengembang perumahan Gesya Gurindam 2, bersama beberapa pemilik lahan maupun rumah yang tegenang oleh limbah dari perusahaan tersebut.
Akibat limbah pembangunan diduga karena kelalaian developer ini masyarakat mengalami kerugian.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP sebelumnya telah turun ke lokasi dan telah meminta agar hari ini Jumat (4/2/2021) dapat membahas serta menyelesaikan permasalahan ini di Kantor Walikota.
Adapun hal tentang permasalahan yang menyebabkan adanya aduan warga kepada Walikota terkait permasalahan lahan serta pembangunan drainase yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan genangan air disaat hujan turun sangat deras dan mengakibatkan banjir dipemukiman maupun rumah warga.
Walikota Rahma mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi agar permasalahan yang terjadi antara warga dan developer agar diselesaikan dengan damai, ke depannya tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
"Saya mendudukkan kedua belah pihak developer dengan warga pemilik lahan ini sebagai tujuan yang baik serta mencari solusi terbaik, agar tidak terjadi konflik lebih jauh lagi di antara pihak pengembang dengan warga setempat," katanya..
Rahma juga menegaskan bahwa untuk pertemuan ini tidak ada kepentingan apapun. "Sebagai Pemerintah saya berharap setelah pertemuan ini dimasing masing pihak untuk yang akan datang tidak lagi ada permasalahan yang seperti apa yang sudah terjadi sebelumnya.
"Makanya di pertemuan inilah saya harapkan dapat terselesaikan dengan tuntas dan baik antara pihak pengembang dan juga Pemilik lahan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara kita,dan dipertemuan inilah mencari solusi agar masalah drainase dan lahan ini segera teratasi," ucap Rahma.
Pada pertemuan ini Rahma menegaskan bahwa pada keputusan hari ini pihak developer wajib menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membangun Drainase paling lambat pada tanggal 31 Mei 2021.
Wako Tanjungpinang juga meminta pihak developer harus bisa menyelesaikan pembangunan drainase sesuai dengan waktu dan ukuran yang sudah kita sepakati,maka disaat pekerjaan dilakukan untuk membangun akan ada pengawasan oleh Pemerintah yaitu dari Dinas PUPR.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, S.Hut menyampaikan, dari hasil kesepakatan bersama drainase ini agar developer serta pemilik lahan dapat menghibahkan tanah mereka selebar 3 dan 1,5 meter oleh warga bersih untuk dibangun drainase dan batu miring, setelah itu baru pihak developer membangun kembali drainase tersebut, sepanjang 125 meter.
Sedangkan dari Dinas PUPR akan melanjutkan 2 km, dalam membangun dranakan diawasasi oleh Dinas PUPR, agar pembangunan drainase sesuai tekhnis agar drainase yang dibangun tetap kuat dan bertahan lama," ucap Zul.
Dari hasil pertemuan itu dari pihak warga maupun yang pemilk lahan juga mengatakan tidak ada masalah jika lahan mereka diberikan untuk pembangunan drainase.
Karena itu juga untuk kepentingan orang banyak "Kami selaku pemilik lahan mengucapkan terima kasih kepada ibu Walikota serta Pemerintah Tanjungpinang yang sudah bersama - sama mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya. (rls,jks)
Editor: Jandri