Rabu, 30 September 2026 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
 
 
☰ Kepri
Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Kasus Pebunuhan Wanita di Kos
Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:48:31 WIB

SULUHRIAU, Batam – Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pembunuhan berinisial HSL alias H.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).

"Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RN berusia 30 tahun

Adapun tersangka Pembunuhan tersebut sudah kita amankan yaitu, HSL alias H yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015",ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri Heri menambahkan, kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 wib saat itu pelaku HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.

"Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021sekitar pukul 02.00 wib dini hari Inisial HSL dari tempat tinggal nya menuju ke Kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban". Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Setelah mengambil barang milik korban kemudian tersangka Inisial HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya

Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut, terus tersangka melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya sehingga korban tidak sadarkan diri.

Sesaat kemudian korban HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya Inisial HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 Inisial HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. Inisial HSL mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RN". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Inisial HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HSL di Pasar Induk/pasar pagi, lubuk baja, Kota Batam". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau  selama-lamanya 15 tahun penjara", tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (rls*)




 
Berita Lainnya :
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    02 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    03 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    04 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    05 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    06 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    07 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    08 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    09 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    10 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    11 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    12 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    13 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    14 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    16 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    17 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    18 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    19 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    20 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    21 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    22 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat