Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Kesehatan
Penerbangan dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia Gara-Gara Varian Baru Corona

Kesehatan - - Jumat, 25/12/2020 - 20:28:44 WIB

SULUHRIAU- Seluruh penerbangan dari Inggris untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasinya penyebaran varian baru virus Corona saat ini telah ditemukan di negara Inggris dan juga di beberapa negara Eropa lainnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang asal luar negeri terutama negara-negara yang sudah mengkonfirmasi adanya temuan varian baru virus Corona.

"Saat ini seluruh penumpang asal Inggris baik melalui penerbangan langsung atau transit dilarang masuk ke Indonesia, ini kami lakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran virus Corona varian baru," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Selain melarang penerbangan asal Inggris, seluruh warga negara asing dan warga Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode PCR test yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk WNA dan WNI asal negara lain selain Eropa dan Australia hasil test PCR berlaku selama 3x24 jam

"Bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa dan Australia maka wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 2x24 jam, sementara yang dari negara lain berlaku selama 3x24 jam," lanjut Handoko.

Tak hanya sebelum keberangkatan, begitu tiba di Indonesia eks penumpang asal luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soetta. Setelah itu mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan.

"Tiba di Indonesia harus menjalani PCR test di bandara, dan wajib karantina baik hasilnya positif maupun negatif. Setelah karantina juga harus PCR ulang," ujarnya.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved