Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Dijadikan Tersangka, Cawako Dumai Eko Suharjo Tegaskan Hormati Proses Hukum
Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:27:31 WIB

SULUHRIAU, Dumai- Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo menyatakan komitmennya menghormati dan mematuhi proses hukum atas dugaan pelanggaran pilkada yang disangkakan kepadanya, menyusul penetapan tersangka pidana pilkada yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Polres Dumai, Senin (19/10/2020).

“Kepada masyarakat Kota Dumai, simpatisan dan relawan, saya harap untuk tetap tenang. Saya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan ada yang membuat gaduh dan membuat hal-hal yang tidak kondusif. Insya Allah ini akan kita lewati dengan baik,” kata Eko saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (21/10/2020)

“Pada prinsipnya kami taat hukum dan mengikuti prosesnya dengan baik,” kata eko kembali menegaskan.

Eko menjelaskan, dalam setiap kampanye dirinya tidak pernah melibatkan ASN. Tiap malam ia mendapatkan informasi dari tim koalisi tentang jadwal roadshow ke beberapa titik.

“Jadi, manajemen roadshow itu dikelola oleh koalisi. Baru keesokan harinya jalan. Nah, hari itu kita ada sosialisasi di Jalan Nenas Kelurahan STDI. Dan langsung masuk ke acara. Dan di sana sudah ada panwas dan dari kepolisian,” kata Eko menjelaskan kronologis kegiatan.

Apakah kegiatan tersebut atas permintaan atau merupakan jadwal dari tim, Eko mengatakan dalam situasi kampanye seperti sekarang ini ada banyak pihak yang ingin bertemu.

“Kemudian kita kemas dalam sebuah kampanye yang mengikuti aturan. Seperti harus di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 50 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Kemudian para pihak mendatangi posko untuk dijadikan titik. Proses berjalan dengan mengajukan izin ke Gugus Tugas Covid-19 dan Polres Dumai untuk selanjutnya diterbitkan STTP.

“Saat acara kami tidak ada diingatkan soal adanya ASN yang menjadi pembawa acara maupun yang hadir di acara tersebut. Sehingga acara berjalan seperti biasa hingga tuntas,” katanya lagi.

Tentang langkah lanjut, Eko mengemukakan bahwa tim koalisi Eko Suharjo – Syarifah memiliki divisi advokasi. Mereka yang nantinya akan melakukan komunikasi.

“Intinya, kembali saya tegaskan bahwa saya taat hukum dan mematuhi proses yang berjalan. Dan alhamdulillah hari ini dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau juga turun ke Dumai untuk memantau jalannya proses hukum dan memberikan masukan-masukan,” kata Eko.

Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang turun ke Dumai antara lain Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Edy A. Moh. Yatim, Divisi Advokasi Bambang Rumnan SH, MH dan dari Bapilu Rahmad.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Eddy A. Moh. Yatim menjelaskan bahwa Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat terus memantau perkembangan seluruh calon yang diusung Partai Demokrat.

“Termasuk yang dialami calon walikota Dumai Eko Suharjo. Mereka memantau dan menanyakan. Jadi kami dari DPD mencari informasi. Ini yang terpenting kenapa Eko jadi tersangka,” terang anggota DPRD Riau Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Tentang langkah-langkah hukum, Divisi Advokasi Partai Demokrat Provinsi Riau Bambang Rumnan mengatakan untuk tahap pertama akan mempelajari penetapan tersangka.

“Berdasarkan panggilan itu kan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami akan melakukan pendampingan sejauh mana hasil pemeriksaan itu. Kemudian ditetapkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Bambang

Karena menurut Bambang, pihak kepolisian belum menggali informasi lebih mendalam. Baik itu terhadap calon maupun saksi-saksi.

Tentang apakah penetapan tersangka ini terlalu dini, Bambang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan domainnya kepolisian dan kejaksaan. Mereka belum bisa memberikan penilaian atas dasar apa penetapan tersangka tersebut.

“Kita belum bisa memberikan penilaian karena saat masih tahap pemeriksaan saksi dan tersangka. Setelah ini kami akan lihat seperti apa hasil pemeriksaannya. Kemudian baru kita nilai dan tetapkan langkah selanjutnya,” pungkas Bambang. (rls/ckl/src)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat