Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
6 Orang Kena Sanksi Sosial dan 1 Orang Didenda Rp50.000 dalam Operasi Yustisi Protkes Covid-19
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:21:47 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan- Tim Yustisi melakukan operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Rabu (21/10/2020).

Dari operasi ini terdapat pelanggaran protokol kesehatan, sebanyak 6 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan denda Rp50.000.

Tim Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini terdari dari TNI/Polri, Satpol PP,  BPBD, Puskesmas, dan staf  Kecamatan Teluk Meranti.

Operasi Yustisi ini H.Abu Bakar. FE Kepala Satgas Protokol Covid 19  yang juga Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan.

Ikut juga , M.Abu perwakilan dari Kejaksaan Negri Pelalawan, Hj. M. Anidar, SH, MH Panitera, M.Iham Mirza Hakim penindakan perwakilan dari Kantor Pengadilan Negri Pelalawan, Uji Mega selaku PPNS dari Sat PP Pelalawan M.Suhel selaku PPNS Pelalawan.

Kemudian,  Bustami SKM Sekcam Teluk Meranti, Aipda Armilas mewakili Kapolsek Teluk Meranti dan Mahdaleni S.ST Kepala Puskesmas Kecamtan Teluk Meranti.

H.Abu Bakar mengatakan, operasi yustisi ini didasarkan pada instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Dalam operasi ini, tim melakukan pendataan pelanggar yg tidak memakai masker, melakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan dan denda sebesar Rp50.000- Rp100.000, memberikan himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.

"Kita laksanakan tahap pertama, dan bulan depan akan kita laksanakan lagi untuk tahap kedua, masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi protokol kesehatan walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau, " pungkasnya. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat