Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Amril Mukminin Sampaikan Pledoi "Menembus Khilaf dengan Ikhlas"
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:49:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi sebanyak lima halaman itu diberi judul Menebus Khilaf dengan Ikhlas.

Amril yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (15/10/2020).

Dengan suara tertahan, Amril mengatakan, tidak pernah terpikir dibenaknya menjalani proses persidangan dan ditahan atas tuduhan kasus suap. Semua yang terjadi di luar dugaannya.

"Terasa amat menyakitkan. Meski demikian, saya tetap senantiasa bersyukur, sembari terus beristighfar, dan menganggap semua proses yang harus saya lewati pada saat ini sudah merupakan kehendak Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Amril.

Amril menyebut, selama menjabat sebagai Bupati Bengkalis, dirinya tidak pernah menerima commitment fee dari PT CGA meskipun mereka menawarkan. Perusahaan hanya diminta mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning dengan baik, dan hal itu juga dibenarkan pimpinan PT CGA, Ihsan Suaidi, dalam kesaksiannya.

Namun sebagai manusia, Amril mengaku khilaf menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA dalam Proyek jalan Duri-Sei Pakning. "Uang itu tidak pernah saya gunakan dan sudah saya kembalikan melalui rekening yang ditunjuk KPK," tutur Amril.

Uang itu dari PT CGA itu diberikan oleh Triyanto kepada Azrul Nur Manurung, ajudan Amril. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Amril. "Semua pemberian itu dilaporkan kepada saya dan saya suruh disimpan dulu," kata Amril.

Ia juga meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

JPU dalam tuntutannya menuntut Amril dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Amril terbukti menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar untuk pengerjaan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap Rp5,2 miliar, KPK juga mendakwa Amril menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari dua pengusaha sawit, yaitu Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Ketika penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. "Itu adalah uang pribadi saya dari hasil usaha di luar jabatan saya. Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak-anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa," jelas Amril. (fin,src)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat