Senin, 20 Mei 2024
Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru | Diikuti 155 Pembalap Motor, Pj Sekda Kampar Buka Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau | Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci
 
Sosial Budaya
Wakil Ketua MPR Minta Polisi Bebaskan 8 Aktivis KAMI

Sosial Budaya - - Rabu, 14/10/2020 - 10:25:35 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, meminta polisi segera melepaskan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap kemarin.

“Lebih baik segera bebaskan 8 petinggi KAMI yang ditangkap. NKRI bukan negara represi tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan berekspresi yang adil,” dicuitkan Hidayat Nur Wahid di akun Twitter @hnurwahid yang dikutip dari viva.co.id pada Rabu (14/10/2020).

“Toh mereka tak lakukan anarki. Mereka mengkritisi sebagai bukti masih berlakunya demokrasi,” kata Hidayat Nur Wahid alias HNW.

Sebelumnya, Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Diduga, Syahganda melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik. Namun, KAMI sudah menyiapkan para advokat untuk mendampingi Syahganda menghadapi proses hukum tersebut.

"Koalisi KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, di Gedung Bareskrim pada Selasa (13/10/2020) malam.

Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu dan mendampingi proses hukum para petinggi KAMI. Tentu, pendampingan hukum ini untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.

"Syahganda (buat) surat kuasa, siapkan advokat KAMI, sudah banyak yang ingin bergabung. Syahganda wajib didampingi," ujarnya.

Sementara itu, Yani mengatakan, anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI, Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitu pun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

"Di Medan belum minta resmi, tapi kami sudah siapkan (pendamping hukum)," kata dia. ***






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved