Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Sosial Budaya
Aturan Baru Sistem Kerja ASN: Instansi Pemerintah di Zona Merah, Kerja di Kantor Maksimal 25%

Sosial Budaya - - Selasa, 29/09/2020 - 12:51:32 WIB

SULUHRIAU- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mepan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kebijakan khusus terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di masa Pandemi Covid-19.

Menurut Tjahjo, sistem ini diharap dapat menjamin penyelenggaraan kerja pemerintahan berjalan baik dan tetap mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Selasa (29/9/2020).

Menurut Tjahjo, melalui flexible working arrangement, Pegawai ASN dapat bekerja di kantor (work from office/WFO) atau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

"Saya minta Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mengatur secara selektif dan akuntabel Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH)," jelas dia.

Tjahjo merinci, ada sejumlah kriteria yang harus disesuaikan untuk mempekerjakan ASN untuk WFO atau WFH. Seperti, jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, dan faktor komorbiditas pegawai sesuai SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020.

Berikut kriteria rincinya sesuai payung hukum tersebut:

A) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%

B) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 75%

C) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50%

D) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25%.

Editor: Jandri
Sumber: merdeka.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved