Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Pilkada 2020
Selasa, 01 September 2020 - 20:54:20 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang telah berakhir pada 23 Agustus 2020 kemarin.

Hasilnya, ada 70 bakal paslon perseorangan telah memenuhi syarat mendaftar di Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kedua bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 paslon perseorangan tersebut dapat menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungannya. Akan tetapi, sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dukungan perbaikan, kedua bakal paslon tersebut tak menyerahkan dukungan perbaikannya.

"Dengan demikian, tidak terdapat pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020," kata Evi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, lanjut Evi, sebanyak 127 KPU Kabupaten/Kota menerima penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan sebanyak 201 bakal paslon. Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya 154 bakal paslon yang memenuhi syarat.

Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga:  KPU Minta Parpol Segera Serahkan Daftar Kepengurusan

Dalam masa perbaikan, dari 124 paslon perseorangan, 1 paslon perseorangan mengundurkan diri dan 27 paslon tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Dari 96 paslon yang menyerahkan, 74 paslon diterima dan 22 dukungan perbaikan yang ditolak.

"Dari hasil verifikasi adminstrasi, 71 dukungan perbaikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual perbaikan, dan 3 dukungan perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur dia.

Berikutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, dari 71 paslon yang lolos verifikasi adminstrasi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan 47 bakal paslon perseorangan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta di Pilkada serentak 2020.

"Dengan demikian jumlah bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2020 adalah sebanyak 70 bakal pasangan calon perseorangan," pungkasnya. [okz]





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat