Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Sudah 6 Bulan Kerja, Kader PMD-E Kabupaten Kampar Belum Terima Honor
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:36:50 WIB
Perwakilan Aliansi KPMD-Ekonomi Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau.

SULUHRIAU, Pekanbaru– Perwakilan Aliansi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan Mereka mengadukan perihal kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau yang mengeluarkan surat edaran berupa penghapusan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-E) dan belum dibayarnya honor kader PMD selama 6 bulan masa kerja.

Disaat masyarakat bersamangat mengawal pembangunan yang ada di daerah-daerah yang lebih baik sesuai dengan undang-undang dasar (UUD), namun hari ini Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau mempertontonkan kesewenang-wenangan penyelenggaraan pemerintahan khusunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD-Dukcapil) Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Koordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar Wak Galuh kepada Moralriau.com usai berjumpa dengan anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd. Menurut Wak Galuh kader PMD meminta hak-haknya berupa honor yang dihilangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau.

“Kami sudah terlibat membantu pemerintah selama 6 bulan ini dan sudah di SK- kan oleh kepala desa, namun hingga kini sepeserpun kami belum menerima hak kami sebagaimana mestinya,” ungkap Galuh.

Menurutnya, kagaduhan ini bermula ketika DPMD Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran DPMD-Dikcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang isinya menghapusan kader KPMD-E.Padahal kader KPMD-E sudah di SK kan oleh kepala desa semenjak tanggal 10 Maret 2020 lalu dan sudah terlibat aktif membantu pemerintahan desa dalam menjalankan program pemerintahan.

“Dalam ketentuan SK kepala desa, kader KPMD mempunyai hak honor Rp 1500.000 per bulan semenjak SK terbit,” kata Wak Galuh.

Wak Galuh menambahkan, DPMD dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak dilandasi kajian sosialogis empiris dan melihat fakta-fakta di lapangan. Sehingga pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut kader KPMD-E yang berjumlah lebih kurang 1.579 orang.

Mestinya kata Wak Galuh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau peka dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19, malah melakukan penghapusan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). Seharusnya insentif tersebut menjadi stimulus ekonomi untuk kader desa yang memang direkrut dari masyarakat.

“Ini sudah pastinya menambah jumlah pengangguran di Provinsi Riau.Padahal jika anggaran dipotong dialihkan ke penyertaan modal BUMDES kegaduhan ini tidak akan terjadi,” cetusnya.

Wak Galuh berharap dengan kedatangan kader PMD ke DPRD Riau dapat membantu untuk mengkaji ulang tentang kebijakan yang dikeluarkan DPMD Riau dan hak-hak kader PMD bisa dikeluarkan.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPMD Riau, menurut Wak Galuh, batal demi hukum, sebeb instansi yang berwenang dalam membatalkan surat keputusan adalah pengadilan administrasi atau instansi pemerintahan desa, keputusan juga harus disertai dengan alasan yang mendesak.

“Kami berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang merugikan kader PMD dan keluarkan hak-hak kami, selama sudah terlibat membantu pemerintah,” ujanya.

Ada beberapa poin pernyataan sikap Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi yang terhimpun dalam satu wadah bernama aliansi KPMD-E Kabupaten Kampar yang dibacakan koordinator yakni;

1. Menolak surat edaran DPMD-Dukcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang mana surat tersebut berupa penghapusan kader KPMD-E.

2. Menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab mengeluarkan hak kader KPMD-E berupa honor yang terhitung 6 bulan masa kerja.

3. Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan DPMD-DUKCAPIL Provinsi Riau Nomor: KPTS, 62/DPMD-DUKCAPIL/VII/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan kepala dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Nomor: 38/DPMD-Dukcapil/2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provisi Riau kepada desa tahun anggaran 2020.

4. Meminta kepada DPRD Riau bersama Gubernur Riau untuk segera mengaudit semua kinerja kepala dinas DPMD Provinsi Riau.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd yang ikut menerima aspirasi KPMD-E dalam pertemuan di dewan,  mengatakan akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan oleh kader KPMD-E dari Kampar ini. Begitu juga dengan hak-hak mereka selama 6 bulan masa kerja, untuk segera dapat dibayarkan. Komisi V dalam waktu dekat ini akan mengagendakan hearing dengan DPMD Provinsi Riau. “Orang disuruh kerja, tapi tidak digaji,” kata Ade Hartati. (sr1)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat