Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Ninik Mamak Pucuk Adat dan Ketua FKM Tambang Dukung Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Desa Parit
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:10:48 WIB
Muliyas, S.Ag M.Hum, Datuok Godang selaku Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Tambang- Terantang. (Foto: Istimewa)

SULUHRIAU, Tambang- Dukungan agar proses hukum tehadap kasus pembunuhan dengan korban Mul (32) yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatam, Tambang, Kampar Sabtu, (8/8/2020) malam Ahad bermunculan.

Muliyas, S.Ag M.Hum,  Datuok Godang selaku Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Tambang- Terantang Sabtu (22/8/2020) menyatakan, sangat mendukung upaya hukum dalam menangani peristiwa penganiayaan berujung kematin di Desa Parit sekitar dua minggu lalu tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang di masa mendatang ketika dihadapkan dalam persoalan hukum, terutama pidana.

Dikatakannya, penyelesaian secara kekeluargaan perlu dilakukan sebagai bentuk islah keluarga. Namun bukan juga berarti mengabaikan upaya penegakkan hukumnya.

"Agar setiap persitiwa penegakan hukum dapat dijadikan sebagai bentuk edukasi kesadaran hukum bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang," katanya.

Selain Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian, Tambang-Terantang, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Tambang H. Fauzan Domo, SH. M.Hum, juga menambahkan, keterlibatan Kepala Desa Aursati dan Parit sebagai saksi dalam surat pernyataan isteri korban, dinilainya kurang bijak jika upaya tersebut seolah-olah menghilangkan perbuatan melawan hukum yang melibatkan warga desa.

Sebab itu, ia mendorong pihak kepolisan Tambang melakukan proses hukum sesuai sesuai yang berlaku untuk mengungkap kasus ini, sekalipun misalnya tidak ada laporan dari pihak manapun.
"Pihak kepolisian tentu tidak menunggu laporan pihak korban, baru melakukan proses hukum," katanya.

Pengacara Apresiasi Polisi

Sementara itu, pengacara keluarga korban mengapresiasi pihak kepolisia untuk mengungkap tabir kematian Mul.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum/Pengacara keluarga Korban Alamsyah, SH dari Kantor Hukum TA & RHP LAWFIRM, Sabtu, (22/8/2020).

"Kami selaku pengacara keluarga korban mengapresiasi penegak hukum, yakni Polsek Tambang (Polres Kampar) yang telah menjalankan proses penegakan hukum atas kematian keluarga klien kami Mul," ujar advokat muda ini.

Ia berharap kepada masyarakat dan media massa agar mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sebab kata Alamsyah, ada beberapa kejanggalan yang terjadi usai kematian korban Mul, misalnya, dugaan beberapa surat yang dikeluarkan kepala desa Aursati dan Parit Baru dinilainya mengaburkan peristiwa hukum kematian korban.

“Kami juga berharap kepada Kapolda Riau dan Presiden Jokowi untuk dapat memperhatikan dan betul-betul membuka kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya”, tandas kuasa hukum keluarga korban ini.

Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim dampingi oleh Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi,  SH kepada wartawan mengatakan polisi akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

“Memang belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, biarkan Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dulu” tegasnya Kamis, (20/8/2020) di lokasi makam Mul.

Seperti diketahui, Kamis 20 Agustus 2020 dilakukan penggalian makam jenazah korban untuk kepentingan otopsi mengusut tuntas kasus ini.

Kronologi kasus pembunuhan ini, berawal adanya tuduhan kasus pencurian terhadap Mul, namun tidak ada barang bukti (BB) yang dicuri.

Korban merupakan warga masyarakat Terantang Kecamatan Tambang yang menikah dengan warga Desa Aursati bernama Umikalsum (30).

Menurut informasi dari masyarakat setempat korban meninggal karena dianiaya secara kekerasan. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat