Senin, 29 April 2024
KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara, Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024
 
Daerah
KASN Keluarkan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN
Mukhlasin : Kita Minta Pemda Tindaklanjuti Proses Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Bengkalis

Daerah - - Rabu, 19/08/2020 - 08:56:18 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis.

ASN yang dimaskud tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bengkalis tahun 2020, yang mana kasusnya sebelum ini sempat ditangani Bawaslu Bengkalis.

Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, yang mengaku baru menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut, Selasa (18/8/2020) sore membenarkan, bahwa sesuai surat rekomendasi tertanggal 4 Agustus 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN ini.

“Sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis pada Pilkada serentak tahun 2020, pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Mukhlasin mengutip isi surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

Lebih lanjut dikatakan Mukhlasin, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, berawal dari laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima dan ditangani Bawaslu Bengkalis sebelum ini. Hingga akhirnya Bawaslu Bengkalis meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, yakni dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran pada 3 Juli 2020 yang lalu.

“Nah, rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya kita tangani,” imbuh Mukhlasin, pria yang pernah menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini lagi.

Mukhlasin juga menegaskan, dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Bahkan dirinya juga kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Bengkalis tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Bengkalis yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved