Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Gelar Aksi Demo ke DPRD Riau,
BRB Desak RUU Cipta Kerja Dicabut, Ini Poin Dianggap Rugikan Buruh

Metropolis - - Jumat, 14/08/2020 - 17:22:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekitar 150 orang buruh yang tergabung dalam  Buruh Riau Bersatu  (BRB) melakukan aksi demo di Gedung DPRD Riau, Jumat (14/8/2020).

Mereka menuntut pencabutan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan akan merugikan pihak buruh.

Koordinator aksi BRB, Indra Gunawan Sinulingga dalam orasinya mengatakan, aksi demo hari ini merupakan tindaklanjut atas hearing pada 16 Juli lalu.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan minta supaya dicabut", desak dia.

Menurut Indra Gunawan Sinulingga   muatan materi RUU mengurangi (mendegradasi) hak-hak dasar buruh dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ia mengatakan, muatan RUU Omnibus Law bertentangan bengan Hak Asasi Manusia (HAM), dan RUU membuat kekosongan hukum di bidang hubungan industrial, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dari catatan demo-demo buruh, ada beberapa poin yang ditolak dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yakni;

1.Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

2. Memangkas pesangon


Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

3.Penghapusan izin atau cuti khusus

RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

4. Outsourcing semakin tidak jelas

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing. Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

5. Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Itulah isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Dinilai Wajar


Sementara itu, menyikapi aspirasi ini, anggota DPRD Riau Tumpal Hutabarat SE MM didampingi Agung Nugroho di depan ratusan buruh BRB, mengatakan, penolakan RUU Omnibus Law oleh buruh dinilai wajar.

"Aspirasi BRB hari ini untuk menolak RUU Omnibus Law yang sangat merugikan buruh. Kemudian mereka minta menurunkan iuran BPJS", ujarnya usai menerima aksi demo BRB.

Anggota komisi II DPRD Riau dari fraksi Demokrat itu mengaku, pihaknya sudah menerima pernyataan sikap BRB dan akan dibawa langsung ke DPR RI paling lambat pada Senin 18 Agustus 2020.

"Kita juga menolak Omnibus Law.  Draft penolakan RUU tersebut sudah dibawa ke Jakarta dan sudah  diserahkan ke DPR RI", ucap Tumpal.

Sehari sebelumnya, Kamis (13/8/2020), aksi serupa juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menuntut hal senada.

Dikawal Polisi


Aksi demo yang BRB di Gedung DPRD Riau, dikawal 400 personil kepolisian. "Personil yang kita turunkan hari ini, dari Brimob Polda Riau 1 kompi, dari Sabhara Polresta, dari Reskrim, Sat Intel ditambah lagi dari Polsek-Polsek. Jadi kalau dijumlahkan lebih kurang 400 personil", ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar.

Ia mengatakan, sesuai arahan Kapolresta Pekanbaru, dalam mengamankan aksi BRB hari ini, Kepolisian diminta melayani dan menjembatani apa-apa yang disampaikan pengunjuk rasa.
Aksi unjuk rasa BRB ini berlangsung damai. [sr1]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved