Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Nyerempet ke Pelayanan RS
RDP Gabungan Komisi, DPRD Pekanbaru Cecar RS Awal Bros dan DLHK Soal Izin Radioterapi Center Kanker
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:46:43 WIB
RDP Gabungan Komisi DPRD Pekanbaru dengan RS Awal Bros, DLHK dan DPM-PTSP membahas soal izin radioterapi center kanker RS Awal Bros, Selasa (11/8/2020). [Foto: suluhriau.com]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Pekabaru sedikit alot terkait perizinan Radioterapi Center Kanker Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (11/8/2020).

Dua Komisi yakni, Komisi I dan Komisi IV mengundang manajemen RS Awal Bros, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Haering dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi, Isa Lahamid dan Anggota Komisi lainnya yakni, Ida Yuliati, Indra Sukma, Aidil Amri.

Sedangkan dari Komisi IV yakni, Sekretaris Komisi IV Rois, Rustam Tarigan, Zainal Arifin dan Roni Pasla.

RDP ini sebagai tindaklanjut ke lapangan dan RDP dilaksanakan pekan sebelumnya dengan phak Awal Bros. Ada beberapa item menjadi bahasan RDP tersebut, utamanya soal izin radio terapi kanker RS Awal Bros, soal IMB bangunan baru awal bros termasuk parit yang diduga menyebabkan banjir, serta soal pelayanan rumah sakit Awal Bros yang dilaporkan salah seoarang pasien.

Dalam kesempatan itu, Krismat kembali mempertanyakan, perizinan gedung baru radioterapi center kanker Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kepada Manajemen RS Awal Bros Krismat mempertanyakan proses perizinan radio terapi ini. Kajian tentang radioaktif mestinya dibuat dalam proses perizinan tersebut. Sebab, setiap alat memiliki karakteristik yang berbeda.

"Jangan sampai perizinan yang di mohonkan tidak sesuai dengan alat yang dipakai, beda mesin beda pula paparan radiasinya," jelasnya.

"Amdal ini kita pertanyakan apakah sesuai atau tidak. DLHK juga harus jeli melihat izin apa yang dimohonkan," katanya.

Jawaban pihak DLHK Pekanbaru sempat disela Krismat, lantaran hanya menjawab, kalau sudah ada alatnya berarti sudah sesuai izin. "Ibuk jangan menjawab seperti itu, yang perlu kami tegas izin apa yang dikeluarkan," sergah Krismat ke pejabat membidangi lingkungan DLHK.

Terkait masalah pelayanan, Rustam Tarigan menyesalkan sikap RS Awal Bros yang dinilai pelayanan tidak profesional kepada pasien, sesuai laporan seorang pasien atas nama Heri Setiawan ke pihak dewan.
Ia lantas meminta agar RS Awal Bros meminta maaf atas pelayanan itu.

"Jangan sampai nanti ini menjadi masalah. Jangan mengabaikan pasien. Siapa itu petugas berbuat begitu, kami ingin tahu bagaimana sebenarnya SOP rumah sakit ini, apakah sesuai standard PMK No 1 2009, maksimal 5 menit pasien harus sudah dilayani," katanya.

Minta Maaf

Menyikapi soal layanan ini, Direktur RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru, dr Jimmy Kurniawan, MKK mengatakan, pelayanan RS Awal Bros tetap sesuai SOP PMK. Ia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan pasien dimaksud. Pun demikian, yang namanya manusia ada kelemahan.

Dalam forum itu, Jimmy meminta maaf atas dinilai kurang baiknya pelayanan tersebut. "Jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami, kami minta maaf," katanya.

Soal Izin Radioterapi Center Kanker, Jimmy mengatakan, izin sudah ada. Namun demikian, akan tetap berupaya memenuhi semua standard izin yang sesuai. Hingga berita ini dirilis pukul 15.20 WIB, hearing masih berlangsung. [sr1]





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat