Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru akan Dikenakan Didenda Hingga Jutaan Rupiah

Metropolis - - Selasa, 04/08/2020 - 22:10:26 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru segera menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Direcanakan, action penerapan denda ini jika tidak ada aral melintang sudah  dijalankan Kamis atau Jumat pekan ini. "Sanksi administrasi yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta, " katanya.

Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).

Pemko Pekanbaru katanya tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut. "Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," katanya.

Untuk tim akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," jelasnya.

Ia berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.

Namun, katanya, denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi ini.

Sementara itu, Senin (3/8/2020), Walikota Firdaus juga sudah menegaskan akan diterapkanya sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved