Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Muncul di Kabupaten Solok Aliran 'Agama Muslim' Tak Mewajibkan Shalat, Ini Tanggapan MUI
Minggu, 26 Juli 2020 - 21:18:03 WIB
IIustrasi

SULUHRIAU- Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok, masih mendalami terkait aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' yang muncul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Arif mengatakan, berdasarkan pendalaman awal bahwa ajaran 'Agama Muslim' tersebut tidak mewajibkan shalat.

Hal itu didapat setelah MUI Kabupaten Solok melakukan dialog bersama dengan penganut aliran kepercayaan tersebut.

"Berdasarkan data dari MUI yang sudah dialog dengan mereka yakini beberapa poin intinya ada kerancuan antara ajaran Islam, dan paham yang mereka anut adalah salah satunya nama aliran mereka muslim bukan Islam," kata Ulfan dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Ahad (26/7/2020).

Kemudian mereka kata Ulfan, tidak percaya kepada hadist dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Mereka hanya percaya Alquran dan tak percaya hadist dan sunnah nabi Muhammad SAW," tuturnya.

Kejanggalan lain adalah para pengikut aliran 'Agama Muslim' ini juga tidak memerlukan shalat melainkan hanya perlu mengingat Rabb. Rabb adalah sebutan bagi mereka kepada penciptanya.

"Kewajiban shalat cukup mengingat Rabb saja, jadi tuhan mereka bukan Allah SWT tetapi Rabb," ungkapnya.

Terakhir mereka juga tidak memerlukan ibadah haji melainkan cukup berhaji dengan guru besar mereka, yakni penyebar utama ajaran tersebut yang berinsial U.

"Mereka tak memerlukan haji cukup dihajikan guru besar mereka saja sudah cukup," tandasnya.

Adapun saat ini kata Ulfan, warga yang menyebarkan aliaran baru tersebut saat ini telah menghentikan kegiatannya.

"Sejak dialog antara pengikut dengan MUI Kabupaten Solok, mereka sudah tak lagi lakukan kegiatannya. Jadi sejauh ini situasi kondusif tidak ada keresahan cuma masalah ini mencuat lagi," terangnya.

Sementara itu, kepada pelaku utama penyebar aliran tersebut yakni inisial U belum dilakukan tindakan hukum. MUI Solok kata Ulfan masihe berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif.

"Karena kami masih mengedepankan pendekatan pembinaan masih upayakan agar pengikut tersebut kembali kepada ajaran yang benar," tandasnya.

Ada Tahapan

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub angkat bicara perihal munculnya aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Sholahuddin menjelaskan, bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah aliran baru masuk kedalam ajaran sesat atau tidak.

"Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dengan aliran yang bersangkutan," kata Sholahuddin dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Ahad (26/7/2020).

Kemudian MUI setempat kata Sholahuddin harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.

"Kalau dalam kajian tersebut indikasi bahwa aliran itu menyimpang ada tahapan lagi yaitu ajak mereka kembali keajaran yang benar," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut merupakan SOP tang ada di MUI yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan fatwa apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

Namun kata dia, fatwa MUI adalah pilihan terakhir jika para pihak yang menjalankan aliran baru tersebut tidak ingin kembali kepada ajaran yang benar.

"Kira tak melakukan pendekatan fatwa tapi pendekatan dakwah, kita ajak lagi supaya mereka memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mereka menjatuhkan pilihan dan meyakini aliran tersebut," tandasnya  dilansir dari okezone.com. (***)

Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat