Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Pemko Persilahkan Gelar Shalat Idul Adha 1441 H di Mesjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Jumat, 24 Juli 2020 - 17:39:08 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus, MT

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru membolehkan warga muslim untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M di mesjid dan di lapangan.

Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan dan pedoman penyelenggaraan Idul Adha 1441 H dituangkan melalui surat Nomor : 100/SE/1350/2020
Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Penyembelihan hewan qurban 1441 H / 2020 M
Menuju masyarakat produktif dan aman  Covid-19.

Ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.

Walikota Pekanbaru melalui surat itu menyampaikan bahwa, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua
tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota 

Pekanbaru melalui instansi terkait, kecuali tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 
oleh Gugus Tugas Daerah.

Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441H/2020 M dapat dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan 
dengan memperhatikan persyaratan yakni, menyiapkan petugas untuk melakukanan mengawasi penerapan protokol kesehatan di 
area tempat pelaksanaan

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan 
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau uhand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.  Juga diharuskan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jama’ah dengan 
suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki 
area tempat pelaksanaan.

Syaf juga diminta berjarak minimal 1 meter amenerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus.  Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan 
syarat dan rukunnya.

Diminta pihak panitia tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jema’ah dengan cara menjalankan kotak, karena 
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara agar memberikan himbauan kepada jema’ah tentang protokol kesehatan, peserta pelaksanaan salat Idul Adha jema’ah dalam kondisi sehat.

Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat 
pelaksanaan shalat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau 
hand sanitizer.
Jamaah diminta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jema’ah minimal 1 meter.

Wako juga menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut 
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi 
terhadap Covid-19. 
(man)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat