Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Wako Keluarkan Pedoman Penyembelihan Hewan Qurban di Tengah Covid-19: Jangan Dilanggar
Jumat, 24 Juli 2020 - 17:19:49 WIB
Susana pemotongan hewan qurban di kantor Pemko Pekanbaru pada Idul Adha 1440 H (Foto: suluhriau.com)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran pedoman pelaksanaan penyelenggaran hewan qurban Idul Adha 1441 H/ 2020 M.

Ketentuan ini dituangkan melalui surat Nomor : 100/SE/1350/2020
Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Penyembelihan hewan qurban 1441 H / 2020 M
Menuju masyarakat produktif dan aman  Covid-19.

Ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.

Walikota dalam surat itu menyampaikan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban di Kota Pekanbaru harus memenuhi persyaratan yakni, hewan qurban yang didatangkan ke masjid/tempat penyembelihan dilengkapi dengan Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan layak dipotong;


Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi yang meliputi:
1.  Pemotongan hewan Qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak 

fisik.

2.  Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia 

dan pihak yang berkurban.

3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, 
pencacahan, dan pengemasan daging.

4.  Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. 

5.  Penerapan kebersihan personal panitia.

Mengenai penerapan kebersihan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap 

pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Kemudian panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan 
harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, 

dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, 

dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, 

hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand 
sanitizer. 


Panitia diminta menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;.

Pa nitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) 

sebelum bertemu anggota keluarga.


Ditambahkan, penerapan kebersihan alat dengan
melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah

digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan.

Kemudia diminta menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia
harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


"Masyarakat diminta untuk mentaati pedoman ini. Jangan dilanggar, ini mengingat sejak beberapa hari belakangan terjadi penambahan kasus covid-19 di Pekanbaru," ujar Kabag Humas Pemko Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Jumat (23/7/2020). (jan)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat