Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Sosial Budaya
Komisi II DPRD Hearing Sikapi Laporan Kelompok Tani Talang Mamak Diduga Ada Hutan di Lahan PT SS
Senin, 20 Juli 2020 - 22:38:28 WIB
Haering Komisi II DPRD Riau dengan PT Siberida Subur (Foto: Ist)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Riau menggelar hearing dengan pihak manajemen PT Siberida Subur (SS) yang beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu), Senin (20/7/2020).

Hearing ini menyikapi adanya laporan pihak Kelompok Tani Talang  Mamak yang menduga ada hutan di kawasan perkebunan yang dikelola PT SS yang bergerak di bidang perkebunan tersebut.

"Kami menerima berkas dari kelompok tani, apa benar PT Siberida Subur mengelola kebun dalam kawasan hutan," kata Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung.

Hadir dalam hearing ini antara lain,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Mangapul Panggabean, Head Legal PT Siberida Subur Leo serta sejumlah kelompok tani Talang Mamak.

Saat hearing sempat sedikit memanas, Kepala BPN Inhu, Mangapul Panggabean meminta agar perusahaan menghormati lembaga DPRD yang telah memanggil PT Siberida Subur dan meminta pihak perusahaan menjawab secara baik dan sopan.

Ia mengatakan akan mengecek kebenaran disampaikan pihak PT SS yang mengatakan lahan perusahaan baru 1000 hektare dikelola.

"Tadi saudara bilang 1000 hektare yang baru dikelola. Kita akan cek langsung. Apa benar 1000 hektare atau lebih. Jangan anda pikir BPN hanya cek berkas saja," katanya.

Robin menegaskan, PT SS mengelola kebun dalam kawasan hutan. "Kalau di data yang kita dapat ada 1000 hektare lebih. Pengakuan PT SS hanya 1000 hektare, "katanya.

Robin mengatakan, kondisi ini bisa mengakibatkan kerugian negara. Selanjutnya, Komisi II akan rapat secara khusus dengan Dinas Perkebunan Provinsi dan LHK dan mengudang BPN. "Nanti akan kita rumuskan poin-poin penting dari fakta yang terungkap dari haearing, "katanya.

Karena tambah Robin, perusahaan ini juga tidak mengurus HGU, hanya
izin lokasi saja. "HGU kata mereka (perusahaan) hanya perlu untuk mengurus untuk keperluan kredit. Tentu kita minta gubernur ambil langkah langkah terkait hal ini," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitulu mengatakan, izin yang dimaksud oleh pihak PT Siberida tersebut adalah Izin lingkungan (IL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dikatakan, setelah kita menelaah, mendengar pihak terkait yang berkompeten, serta dihubungkan dengan regulasi yang ada, bahwa izin lokasi itu kan masih harus ditindaklanjuti.

"Nah izin lokasi yang diterima mereka tahun 2007 itu harus ditindaklanjuti sebagai pelepasan kawasan. Karena itu masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) maka harus ada lahan pengganti, supaya statusnya bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), setelah HPK baru bisa dimohonkan jadi pelepasan kawasan lagi," katanya.

Dikataka, kalau perusahaan HPT, diturunkan statusnya jadi HPK, kalau sudah HPK diajukan permohonannya kepada Menteri Kehutanan, ada jenjangnya.

"Diterbitkan lebih dulu izin prinsip. Setelah mendapatkan izin prinsip barulah bisa beraktifitas di lapangan, itupun baru sekedar infrastruktur karyawan dan bibitan. Belum bisa buka semuanya. Tapi mereka yang dilakukan belum punya hak untuk itu sudah action di sana, karena pemahamannya seperti itu, ketika mereka memiliki uang, mereka bisa lakukan semuanya," kata Manahara

Sementara itu, Head Legal PT Siberida Subur, Leo menjelaskan, pihaknya sudah bekerja dengan dasar izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan izin kelayakan lingkungan yang sudah diberikan Bupati Inhu, dengan Nomor 92 tahun 2007. Kemudian  usaha perkebunan Nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan Nomor 5 tahun 2008.

"Menurut kami dengan izin ini sudah bisa mengelola kebun, karena di sini ada perintah dari bupati untuk kita kelola perkebunan," kata Leo.

Soal HGU yang disorot Komisi II DPRD Riau yang belum dimiliki PT Siberida Subur, menurut Leo adalah mengenai titel hak.

"Yang dipermasalahkan teman-teman di dewan adalah titel hak. Sampai saat ini belum kita dapat. Tapi secara perizinan pengelolaan kita sudah dapat. Hak Guna Usaha itu kan hak atas tanah, kalau mau melakukan usaha itu perlu izin, izin usaha perkebunan, dan itu kita sudah kantongi," katanya.

Leo mengatakan, bahwa usaha yang diberikan kepada PT Siberida Subur cukup besar yakni 6.312 hektare. Dan sudah terkelola 1.000 hektare lebih. "Kami sudah punya izin," jelas Leo. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat