Komisi II DPRD Hearing Sikapi Laporan Kelompok Tani Talang Mamak Diduga Ada Hutan di Lahan PT SS
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Riau menggelar hearing dengan pihak manajemen PT Siberida Subur (SS) yang beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu), Senin (20/7/2020).
Hearing ini menyikapi adanya laporan pihak Kelompok Tani Talang Mamak yang menduga ada hutan di kawasan perkebunan yang dikelola PT SS yang bergerak di bidang perkebunan tersebut.
"Kami menerima berkas dari kelompok tani, apa benar PT Siberida Subur mengelola kebun dalam kawasan hutan," kata Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung.
Hadir dalam hearing ini antara lain,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Mangapul Panggabean, Head Legal PT Siberida Subur Leo serta sejumlah kelompok tani Talang Mamak.
Saat hearing sempat sedikit memanas, Kepala BPN Inhu, Mangapul Panggabean meminta agar perusahaan menghormati lembaga DPRD yang telah memanggil PT Siberida Subur dan meminta pihak perusahaan menjawab secara baik dan sopan.
Ia mengatakan akan mengecek kebenaran disampaikan pihak PT SS yang mengatakan lahan perusahaan baru 1000 hektare dikelola.
"Tadi saudara bilang 1000 hektare yang baru dikelola. Kita akan cek langsung. Apa benar 1000 hektare atau lebih. Jangan anda pikir BPN hanya cek berkas saja," katanya.
Robin menegaskan, PT SS mengelola kebun dalam kawasan hutan. "Kalau di data yang kita dapat ada 1000 hektare lebih. Pengakuan PT SS hanya 1000 hektare, "katanya.
Robin mengatakan, kondisi ini bisa mengakibatkan kerugian negara. Selanjutnya, Komisi II akan rapat secara khusus dengan Dinas Perkebunan Provinsi dan LHK dan mengudang BPN. "Nanti akan kita rumuskan poin-poin penting dari fakta yang terungkap dari haearing, "katanya.
Karena tambah Robin, perusahaan ini juga tidak mengurus HGU, hanya
izin lokasi saja. "HGU kata mereka (perusahaan) hanya perlu untuk mengurus untuk keperluan kredit. Tentu kita minta gubernur ambil langkah langkah terkait hal ini," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitulu mengatakan, izin yang dimaksud oleh pihak PT Siberida tersebut adalah Izin lingkungan (IL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dikatakan, setelah kita menelaah, mendengar pihak terkait yang berkompeten, serta dihubungkan dengan regulasi yang ada, bahwa izin lokasi itu kan masih harus ditindaklanjuti.
"Nah izin lokasi yang diterima mereka tahun 2007 itu harus ditindaklanjuti sebagai pelepasan kawasan. Karena itu masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) maka harus ada lahan pengganti, supaya statusnya bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), setelah HPK baru bisa dimohonkan jadi pelepasan kawasan lagi," katanya.
Dikataka, kalau perusahaan HPT, diturunkan statusnya jadi HPK, kalau sudah HPK diajukan permohonannya kepada Menteri Kehutanan, ada jenjangnya.
"Diterbitkan lebih dulu izin prinsip. Setelah mendapatkan izin prinsip barulah bisa beraktifitas di lapangan, itupun baru sekedar infrastruktur karyawan dan bibitan. Belum bisa buka semuanya. Tapi mereka yang dilakukan belum punya hak untuk itu sudah action di sana, karena pemahamannya seperti itu, ketika mereka memiliki uang, mereka bisa lakukan semuanya," kata Manahara
Sementara itu, Head Legal PT Siberida Subur, Leo menjelaskan, pihaknya sudah bekerja dengan dasar izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan izin kelayakan lingkungan yang sudah diberikan Bupati Inhu, dengan Nomor 92 tahun 2007. Kemudian usaha perkebunan Nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan Nomor 5 tahun 2008.
"Menurut kami dengan izin ini sudah bisa mengelola kebun, karena di sini ada perintah dari bupati untuk kita kelola perkebunan," kata Leo.
Soal HGU yang disorot Komisi II DPRD Riau yang belum dimiliki PT Siberida Subur, menurut Leo adalah mengenai titel hak.
"Yang dipermasalahkan teman-teman di dewan adalah titel hak. Sampai saat ini belum kita dapat. Tapi secara perizinan pengelolaan kita sudah dapat. Hak Guna Usaha itu kan hak atas tanah, kalau mau melakukan usaha itu perlu izin, izin usaha perkebunan, dan itu kita sudah kantongi," katanya.
Leo mengatakan, bahwa usaha yang diberikan kepada PT Siberida Subur cukup besar yakni 6.312 hektare. Dan sudah terkelola 1.000 hektare lebih. "Kami sudah punya izin," jelas Leo. (***)
Komentar Anda :