Senin, 06 Mei 2024
Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Dukungan Belum Dapat Ditunjukkan, Bacalon Perseorangan Inhu Teracam tak Ikut Pilkada

Daerah - - Jumat, 17/07/2020 - 20:58:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Rbuan dukungan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan tidak dapat ditemui panitia pemungutan suara (PPS).

Akibatnya, dukungan yang diberikan kepada bakal paslon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Ribuan dukungan yang tidak dapat ditemui pps tersebut merupakan untuk kedua bakal paslon yakni dr Nurhadi S.Pog dan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH dengan sebutan NURANI serta pasangan Rezita Meylani dan Drh Junaidi Rachmat M.Si disebut rajut.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida menjelaskan, saat dilakukan verifikasi faktual, PPS mendatangi pendukung sesuai alamat tetapi tidak dapat ditemui.

Yenni mengatakan, verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal paslon sudah memasuki tahap dua dan tahap tiga, pada tahap dua,   tidak bisa menemui pendukung akibat tidak berada dirumah. sedangkan tahap tiga,  PPS tidak bisa menemui pendukung akibat sedang berada di luar kota.

Pihaknya sudah meminta koordinator desa (kordes) dan koordinator kecamatan (korcam) masing-masing bakal paslon untuk menghadirkan pendukung yang tidak bisa ditemui sedangkan ditahap tiga, bagi pendukung yang tidak bisa dihadirkan, bisa difasilitasi dengan video call (VC) karena bisa saja yang bersangkutan sedang berada diluar kota, ketika tidak bisa dihadirkan atau tidak bisa vc maka ditetapkan sebagai dukungan TMS.

Yenni Mairida, status dukungan sebelumnya telah dilakukan croscek berdasarkan sistem informasi pencalonan pemilu (silon) sesuai daftar pemilih tetap (dpt) 2019 dari hasil croscek,  KPU Inhu juga menemukan dukungan ganda.

Jika tidak memenuhi syarat maka kedua bapaslon terancam tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved