Hewan Qurban Harus Kantongi Surat Kesehatan Hewan
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:30:00 WIB
|
Iluustrasi, hewan qurban (int)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru-
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau mengharuskan hewan qurban yang akan diqurbankan pada Idul Adha 1441 H ini mengantongi dengan sertifikat kesehatan hewan.
Kepala Seksi Kelembagaan Sumber Daya Kesehatan dan Pengawasan Obat Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Revalita Budhiani mengatakan,
Walaupun daya beli hewan kurban khususnya sapi di tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya disebabkan melemahnya ekonomi masyarakat karena merebaknya pandemi Covid- 19, namun dinas peternakan dan kesehatan hewan Riau menjamin hewan qurban yang akan diqurbankan pada tahun ini wajib sehat ditandai dengan sertifikat kesehatan hewan.
Pihak akan melakukan pengawasan terhadap semua sapi maupun kambing yang akan dijadikan qurban.
"Kita tetap memastikan kesehatan hewan qurban melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan petugas yang membawa juga akan diperiksa, "katanya.
Sementara itu, kepala kantor Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin menjelaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi covid 19 dan panduan tersebut wajib dipatuhi dalam rangka mencegah penuluaran Covid-19.
"Saat pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan protokol mengenai pelaksanaa kurban di hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 31 agustus 2020, salah satu protokol yang diterapkan adalah melarang penggunaan kupon untuk membagikan daging Qurban," katanya, Jumat (17/7/2020). (slt)
Komentar Anda :