Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Sosial Budaya
Verfak Bawaslu Temukan Identitas ASN Sebanyak 6.492 Dukungan untuk Balon Perseorangan Pilkada 2020
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:17:33 WIB
Ketua Bawaslu Ri Abhan (Foto: Bawaalu)

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) RI melaksanakan pengawasan melekat terhadap 
proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil 
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat 
tahun 2020. Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.


Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 
Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk 
protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan. Syarat penggunaan 
protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.


Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas 
pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai Aparatur 
Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Atas hal ini, dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon  (balon) tersebut. Temuan itu tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.

Temuan lainya berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak 
ada di tempat karena bekerja dan bepergian.
Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk 
dapat menemui pendukung tersebut.  Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, 
pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung. 

Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam 
formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.


Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.
Proses pengumpulan pendukung ini 
mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19. 
Pemetaan Pengawasan Tahapan Pencocokan dan penelitian
pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

 Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah 
ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih 
Model A.K.W.K. Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan 
Suara (PPS). Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih 
dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU.Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor 
SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.
Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi.
Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan. Bawaslu 
menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan.


Pemetaan Kendala Jaringan 
pada hari pertama tahapan Coklit Daftar Pemilih, 15 Juli 2020 Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU. Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan. 
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit. 


Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui: 
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pada hari tersebut, Pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar 
sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.

Dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilih dengan 3.935 
kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan.

Di antara kabupaten/kota yang memiliki 
kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat).
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua). Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara). Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat); Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah). Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). Kabupaten Kaimana (Papua Barat) dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).


Selain itu, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan 
pengawasan Pemilihan Tahun 2020. Beberapa hal tersebut antara lain penyusunan rancangan 
Perbawaslu, pengaktifan Panwaslu Ad hoc, penyusunan modul bimtek bagi Panwaslu Ad hoc, rancangan 
Perbawaslu tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 

Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19). 

Bawaslu juga melakukan penyempurnaan hukum acara penyelesaian sengketa serta digitalisasi putusan 
dan mekanisme penyelesaian sengketa .Berbagai kegiatan dan program diharapkan dapat mendukung 
dan memperkuat Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terkait dengan perkembangan pencairan anggaran dana hibah, sampai dengan Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10:00 WIB sebanyak 137 daerah telah menyelesaikan pencairan dana 100 persen. Sementara sebanyak 
133 daerah pencairan anggarannya belum mencapai 100 persen. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat