Keberangkatan JCH 2020 Dibatalkan, Pasporv JCH 2020 Pekanbaru Dikembalikan
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:49:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji tahun 1441 hijriyah 2020 masehi berkosekuensi parpor harus dikembalikan.
Paspor yang menjadi administrasi penting seorang bepergian ke luar negeri wajib dimiliki yang akan melaksanakan kunjungan atau perjalanan keluar negeri, tidak terkecuali yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Pekanbaru Suhardi Hasan mengatakan, pihkanya sudah menerima perwakilan kabid penyelenggaraan haji dan umrah Kanwil Kementerian Agama Riau dalam rangka menyerahkan paspor jama’ah dari Kanwil Kementerian Agama Riau ke Kantor Kementerian Agama Pekanbaru.
Dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen penting perjalanan jamaah selain bukti setoran lunas dan visa, sesuai keputusan menteri agama ri nomor 494 tahun 2020 bahwa paspor atau dokumen pribadi jama’ah lainnya agar dikembalikan supaya dapat terpelihara dengan baik.
Pihakya akan menyerahkan paspor, penyerahan buku panduan masik haji dan sosialisasi keputusan menteri agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan perjalanan jama’ah haji dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 kepada jemaah calon haji Pekanbaru.
Suhardi Hasan menambahkan, pihaknya akan menginformasikan kepada jamaah calon haji kota pekanbaru bahwa teknis penyerahan di era tatanan kehidupan baru pada kondisi covid-19 jama’ah diundang sebanyak 20-25 setiap hari dengan memperhatikan jarak sosial dan memakai masker. [slt]
Komentar Anda :