Selasa, 18 Agustus 2026 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
 
 
☰ Peristiwa
Gakkumdu Meranti Bahas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pilkada 2020
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:53:54 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada tanggal 15 Juni mendatang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan rapat koordinasi di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti Senin, (22/6/2020).

Agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

"Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada per tanggal 15 juni seluruh penyelenggaraan pilkada kembali dilanjutkan tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian kembali diberi tanggung jawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nantinya," kata Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal Kepada Wartawa, Senin.

Jelasnya lagi, tim sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal selalu mengedepankan Persamaan serta Solid dan kompak dalam melaksanakan tugas nantinya

Dalam Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar, S. IK mengatakan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif.

"Kita Perlu juga dilakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan," ungkap AKP Aryo Damar.

AKP Aryo Damar menambahkan, akun – akun media sosial yang tidak bertanggung jawab diluar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.

"Ada 3 (tiga) pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif," ucap AKP Aryo Damar.

Hal senada di sampaikan ,Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH menyampaikan kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, Hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.

"Tentu saja dalam proses penangan dugaan tindak pidana pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan pidana pilkda tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama," ungkap Budi Raharjo.

"Untuk meneggakkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan," bebernya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyebutkan ada beberapa norma pasal yang diatur dalam Undang – Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat diproses sebelum penetapan Calon, diantaranya seperti mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin mendagri .

Ia menambahkan, kemudian terkait dengan penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang dapat
menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon, sanksi yang dapat dikenakan juga berat selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administrasi apabila dilakukan petahana yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.

"Tentu himbauan ini,harus kita sampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahannya," ucapnya.

Sekedar informasi, Untuk diketahui sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten. tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH. Dari unsur kepolisian dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ario Damar, S.IK, SH, Kanit Tipiter Polres Rahmad Wahyudi, SH, Ps. Kanit Tipidum Polres T. Erick Ghazali, SH bersama anggota Polres yang tergabung di sentra Gakkumdu. Dari unsur Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M. Zaki, Korsek Eri Gunawan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Gakkumdu.(tmy).




 
Berita Lainnya :
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    02 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    03 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    04 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    05 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    06 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    07 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    08 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    09 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    10 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    11 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    12 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    13 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    14 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    15 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    16 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    17 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    18 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    19 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    20 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    21 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    22 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat